JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mampu memastikan posisi terkini buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Apakah Djoko masih berada di Papua Nugini (PNG) atau sudah berpindah lokasi ke negara lain?

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, bisa saja Djoko Tjandra berpergian ke luar negeri. "Sama saja, kita warga negara Indonesia bisa kemana-mana. Tapi yang penting posisi hukumnya harus diperjelas," kata Darmono di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/10).

Terkait upaya pemulangan Djoko, Darmono mengaku, dalam waktu dekat Kejagung akan kembali melayangkan surat ke PNG. Pasalnya, hingga kini PNG belum merespon surat permohonan ekstradisi yang sebelumnya dikirim Kejagung.

"Belum ada informasi dari pemerintah di sana. Perwakilan indonesia di PNG saya minta untuk mendesak kepada pemerintah di sana, bagaimana tindak lanjut surat yang telah dikirimkan Indonesia," ucapnya.

Mengenai aset milik Djoko Tjandra di PNG, Darmono mengatakan hal itu tak lagi menjadi hambatan. Djoko tetap diburu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, meski kerugian negara yang ditimbulkan telah diganti rugi oleh Djoko.

"Jadi kalau terkait dengan aset kerugian negara sudah dibayar dalam perkara Djoko Tjandra itu. Sehingga apa yang kita kejar, dia mempertanggungjawabkan dalam sisi pidananya," pungkas Darmono.

BACA JUGA: