JAKARTA - Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) meminta pembatalan Surat Edaran Walikota dan Rencana Pembuatan Qanun Kota Lhokseumawe mengenai Pelarangan Perempuan Mengangkang di Sepeda Motor.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (3/1), KIAS menerangkan, Walikota Lhokseumawe telah menandatangani Surat Edaran yang melarang Perempuan Mengangkang di Sepeda Motor pada Rabu (2/1). Dan di waktu yang akan datang, Surat Edaran tersebut akan dijadikan Qanun (Perda) Kota Lhokseumawe.

Surat Edaran tersebut dengan tegas melarang perempuan duduk mengangkang di sepeda motor ketika diboncengkan oleh laki-laki. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pasangan muda melainkan juga orang tua.

KIAS menilai larangan tersebut menggunakan sudut pandang yang terlalu sempit dengan alasan akhlak dan adat istiadat dari tafsir pihak-pihak tertentu saja, tidak mempertimbangkan sudut pandang lain.
 
Menurut KIAS, membonceng sepeda motor dengan mengangkang tidak selalu berkaitan dengan persoalan akhlak, melainkan juga berkaitan dengan persoalan keselamatan terutama dalam perjalanan jarak jauh.

Selain itu, dalam agama Islam, diajarkan mengenai kemaslahatan yang mana keselamatan tidak kalah utama daripada sudut pandang mengenai akhlak ataupun etika, apalagi akhlak atau etika selalu memiliki batasan yang berbeda dari pandangan satu kelompok kepada kelompok yang lain.

Karenanya KIAS mendesak kepada Walikota Lhokseumawe mencabut Surat Edaran tersebut, mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe membatalkan rencana pembuatan Qanun tersebut. Kemudian mendesak kepada Mendagri untuk melakukan pencegahan lahirnya peraturan-peraturan yang menyudutkan perempuan baik di Lhokseumawe maupun di daerah lainnya.

BACA JUGA: