JAKARTA - Raja Buol ke-XII, Ibrahim Turungku, mengungkapkan Siti Hartati Murdaya sangat berjasa membantu perekonomian rakyat Buol. Oleh karena hal itu ia meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan Hartati Murdaya dari segala tuntutan.

"Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini," kata Ibrahim ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (3/1) dengan tersangka pemilik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya.

Menurut Ibrahim, Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol sebanyak 3.672 orang pekerja tetap dan 2.500 orang pekerja harian di mana 90 persen adalah warga asli Buol. Berkat jasa Hartati, Buol telah membangun jalan sepanjang lebih dua ribu kilometer yang dapat digunakan masyarakat setempat dan menghubungkan antar desa serta daerah lain. Selain itu PT. HIP juga membantu pembangunan penanggulangan banjir dan bantuan sosial lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada sidang terdahulu (20/12), Amir. anggota tim lahan mengakui mengetahui mengetahui PT. Corporate Central Murdaya (CCM). PT. Hardaya Inti Plantation (HIP), dan PT. Sebuku dengan Hartati sebagai pemiliknya.

BACA JUGA: