JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar dengan terdakwa, Hartati Murdaya, Kamis (20/12). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Amir Tukila (Ketua Tim Lahan sekaligus Asisten Bupati Buol), Haryono Suroso (Kepala BPN), dan Saiful Rizal (Dirut PT Sanabring Utama).

Amir mengakui mengetahui PT Coorporate Central Murdaya (CCM), PT. Hardaya Inti Plantation (HIP), dan PT. Sebuku adalah milik Hartati. Ia pun mengakui PT. Sebuku sebagai perusahaan peminta izin Hak Guna Usaha yang kemudian tidak dikabulkan Haryono sebagai Kepala BPN. Karena ada peraturan permohonan HGU tidak boleh melewati luas 20000 hektare. Amir menyatakan dua asisten Hartati, Anshori bersama Arim membuat dan membawa surat rekomendasi untuk Hak Guna Usaha, yang ditandatangani Amir.

BACA JUGA: