PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Jamwas
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, dengan terdakwa pengacara M. Fajriska Mirza alias Boy Fajriska, Rabu (19/12).
"Persidangan akan diketuai Hakim Yonisman dan dua hakim anggota, Maman M. Ambari dan Usman. Jaksa Penuntut Umum Arif Indra Kusuma Adhi dengan Panitera Pengganti, Efy Sugiaty," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Samiadji, Rabu (19/12).
Dalam kasus ini M Fajriska Mirza dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311, Pasal 317 tentang surat palsu. Selain itu dia
juga dikenakan Pasal 263 ayat (1), dan ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat (1) jo 27 (3) UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diberitakan sebelumnya M. Fajriska dilaporkan Marwan atas dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Marwan tidak terima dengan tudingan yang bersangkutan bahwa dirinya menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI.
Kasus ini berawal dari sebuah akun twitter @fajriska yang menuding Marwan saat menjabat Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 senilai
Rp500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun twitter @TrioMacan2000. Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Marwan yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000.
- Pencemaran Nama Baik menurut KUHP
- Hukum Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya
- Marwan Effendy Bicara Uang di Balik @TrioMacan2000, Yudi Kartolo...
- Kepala BNP2TKI Adukan Pemilik Akun @triomacan2000 ke Polisi
- Inilah Permintaan Maaf Penyebar Gosip Ariel-Magdalena
- Program Director Bakti Budaya Djarum Foundation Akui Sebar Isu Ariel-Pramugari
- Kicauan @triomacan2000 Rusak Kehidupan Jamwas Marwan Effendy