JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, dengan terdakwa pengacara M. Fajriska Mirza alias Boy Fajriska, Rabu (19/12).

"Persidangan akan diketuai Hakim Yonisman dan dua hakim anggota, Maman M. Ambari dan Usman. Jaksa Penuntut Umum Arif Indra Kusuma Adhi dengan Panitera Pengganti, Efy Sugiaty," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Samiadji, Rabu (19/12).

Dalam kasus ini M Fajriska Mirza dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311, Pasal 317 tentang surat palsu. Selain itu dia
juga dikenakan Pasal 263 ayat (1), dan ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat (1) jo 27 (3) UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diberitakan sebelumnya M. Fajriska dilaporkan Marwan atas dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Marwan tidak terima dengan tudingan yang bersangkutan bahwa dirinya menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI.

Kasus ini berawal dari sebuah akun twitter @fajriska yang menuding Marwan saat menjabat Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 senilai
Rp500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun twitter @TrioMacan2000. Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Marwan yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000.

BACA JUGA: