JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi membenar dua penyidik yang berasal dari kepolisian, Kompol Ganis dan AKP Handono Subiyakto mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin berkarier di instansi awal. Ganis dan Handono mengundurkan diri lebih awal dari masa tugas yang seharusnya.

"Seharusnya empat tahun jatuh pada Februari 2013, sebelum habis empat tahun keduanya sudah mengajukan pengunduran diri," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (13/12). "Sepertinya pimpinan menyetujui tapi suratnya masuk jadi belum diproses".

Sementara itu, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103, Johan menyatakan KPK ingin menghentikan polemik atau perbedaan yang tidak perlu. "Jangan ada lagi untung rugi dengan disahkannya PP 103," ujarnya. Ia juga menyatakan tidak benar jika personil Polri di KPK tidak diperhatikan kariernya. Setelah PP 103 ditandatangani Presiden, pimpinan KPK akan berkoordinasi lagi dengan Polri, Kejaksaan, BPKP, dan instansi lain termasuk dengan Kemen PAN dan RB.

BACA JUGA: