JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional meragukan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 versi baru dapat menyelesaikan persoalan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri soal sumber daya manusia penyidik.

"Kami ragu dikeluarkannya PP tentang SDM lalu akan menyelesaikan masalah," kata anggota Kompolnas Adrianus Meliala di Kantor Kompolnas, Kamis, (13/12).

Kompolnas melihat Polri agak kecewa. Pertama amat mementingkan kepentingan KPK yang bernuansa ekslusif. "Bahwa merekalah yang menjalankan kegiatan penyidikan korupsi, dan sama sekali tidak mau melakukan kegiatan pembinaan, yang seharusnya juga menjadi tugas KPK," jelas Adrianus.

Dalam pandangnya, dua kali masa tugas empat tahun dan dua tahun itu, praktis penyidik Polri yang dikirim ke KPK itu tidak akan balik lagi. Alasannya, bukan hanya kepincut gaji besar tapi dari segi karier ketinggalan jauh dari rekan seangkatan. Pasalnya, dia tidak sekolah juga tidak memiliki unsur penempatan dan penugasan yang harusnya diperlukan dalam jenjang yang lebih tinggi.

"Rasanya begitu. Okelah PP begitu tapi dari segi turunannya, misalnya nota kesepahaman KPK-Polri yang tidak terlalu merugikan Polri. Yang perlu diperhatikan penyidik adalah Polri. Sudah dapat anak bagus selalu diambil alih KPK dan tidak ada feed backnya bagi Polri," pungkas Adrianus.


BACA JUGA: