JAKARTA - Pemerintah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam revisi tersebut disebutkan masa tugas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi minimal empat tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk empat tahun dan dua tahun terakhir.

"Polri menyambut gembira revisi PP itu. Semoga KPK bisa menjalankan tugas dengan baik, maksimal dan sukses dalam pemberantasan korupsi di negara kita," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, dalam siaran pers di Humas Polri, Jakarta, Selasa (11/12).

Dia menjelaskan, terkait dengan masalah perpanjangan masa tugas penyidik Polri yang bertugas di KPK itu masalah teknis bisa dikordinasikan. " Itu hanya masalah teknis, dua tahun atau empat tahun itu proses koordinasi masing-masing tim SDM Polri dan KPK," jelasnya.

BACA JUGA: