DEPOK - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan Polri akan bersinergi membantu menyiapkan penyidik yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini sekaligus menandakan kesiapan KPK melaksanakan perintah dalam revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Kita patuh undang-undang termasuk PP yang mengatur. Tidak ada keraguan lagi bahwa kita akan bersinergi untuk penyidikan korupsi. Kita akan bantu sepenuhnya KPK karena korupsi musuh kita bersama," kata Kapolri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu, (12/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menyambut positif keluarnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005. Dalam revisi itu masa tugas penyidik Polri di KPK ditambah. Sebelumnya formasi masa tugas 4-4-4, kini menjadi 4-4-2. Artinya, di masa awal penyidik diberikan tugas 4 tahun, lalu diperpanjang lagi 4 tahun. Terakhir, penyidik itu akan diperpanjang dalam 2 tahun.

BACA JUGA: