JAKARTA - Tim kuasa hukum mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengirimkan somasi kepada Kapolda Metro Jaya, atas penangkapan dan penahanan, serta terjadinya rekayasa perkara terhadap 11 mahasiswa Unpam dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, penghasutan dan melawan petugas kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 212 KUHP.

Somasi yang dilayangkan Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat (TIPMAKA) yang terdiri dari LBH Jakarta, PBHI Jakarta serta Kantor Hukum Ibrani&Associates dan KontraS, Rabu (22/11), telah diterima Sekretariat Umum Polda Metro Jaya.

Dalam siaran persnya, Maruli Tua Rajagukguk, Pengacara Publik dari LBH Jakarta, menjelaskan tujuan somasi itu adalah mengingatkan Kapolda Metro Jaya, bahwa tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 11 orang mahasiswa Unpam, merupakan suatu kekeliruan, jauh dari kebenaran.

Sehingga, katanya, patut diduga Penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan 11 orang mahasiswa Unpam sebagai tersangka terkandung rekayasa dan dilakukan sebagai upaya Polri menutupi kekerasan yang dilakukan terhadap mahasiswa Unpam.

Viktor Hasibuan dari PBHI Jakarta Indikasi menambahkan, dugaan rekayasa perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penetapan 11 orang mahasiswa Unpam terlihat dari rekaman video yang menunjukkan para mahasiswa tidak melakukan kekerasan.

"Akan tetapi terlihat jelas dalam rekaman video tersebut, bahwa Polri lah yang melakukan tindakan brutal dengan cara memukul, menyeret para mahasiswa, menembaki para mahasiswa karena menolak kedatangan Wakapolri ke Unpam pada tanggal 18 Oktober 2012 sebagai pembicara dalam seminar. Akan tetapi malah para mahasiswa yang menjadi korban kekerasan Polri," katanya.

Koordinator KBM Unpam, Fahmi menjelaskan, menjadi tanya besar bagi mahasiswa Unpam, mengapa para mahasiswa yang menyampaikan pendapat yang dijamin dalam UUD 1945 dan tidak melakukan kekerasan, tetapi harus dipenjara? Lalu kenapa Polri yang melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa tidak diproses secara hukum?

Untuk diketahui, enam orang mahasiswa telah ditangguhkan penahanannya dan saat ini lima orang mahasiswa Unpam masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: