JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui pidatonya Senin malam (8/10), telah mengarahkan agar penanganan dugaan korupsi proyek simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas arahan itu, Mabes Polri belum bisa memberikan komentar dan masih melakukan konsolidasi internal.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Suhardi Alius ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (9/10).

"Kami rapat dulu bicarakan teknis untuk melaksanakan semua arahan Presiden," kata Suhardi.

Seperti diberitakan Gresnews.com sebelumnya, SBY akhirnya angkat bicara menyusul terjadinya polemik penanganan kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Ada lima kesimpulan utama yang bisa diambil dari pidato Presiden SBY, yaitu:

1. Penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Polisi Djoko Susilo agar ditangani KPK (tidak dipecah), sementara Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

2. Keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dipandang tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara.

3. Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para Penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali, dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Presiden berharap, nantinya teknis pelaksanaannya akan diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.

4. Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan, tetapi Presiden memandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Hal yang lebih penting menurut Presiden adalah meningkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.

5. Presiden berharap, KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU sebelumnya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan. Kedua lembaga juga diharapkan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi, sehingga peristiwa seperti hari ini tidak terus berulang di masa depan.

BACA JUGA: