JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Suhardi Alius mengatakan, Polri akan mengevaluasi terlebih dahulu rencana penarikan lima penyidik Polri yang telah habis masa kerjanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum juga melapor ke Mabes.

"Sesuai arahan Presiden, aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu dan ini masih bisa dikordinasikan dengan baik, sehingga arahan Presiden bisa diimplementasikan dengan baik," kata Suhardi di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/10).

Dia juga menjelaskan, dengan revisi tersebut pihaknya dengan SDM KPK dan Polri bisa berkoordinasi dengan baik. Kemudian, apabila kelima penyidik Polri bersikukuh pindah ke KPK, maka mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Kita lihat revisinya. Itu harus mengundurkan diri, baru jadi pegawai KPK. Tapi itu kita atur kemudian, lalu mekanisme pengangkatan KPK," jelasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, mabes polri memberi batas waktu kepada lima penyidik Polri yang masih di KPK untuk melapor kepada Polri paling lambat, Rabu (10/10).

BACA JUGA: