JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta konsisten dalam mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Untuk itu Presiden tidak boleh campur tangan dalam pemberantasan korupsi secara kasuitis seperti dalam kasus simulator SIM yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI) Rusli Pandika di Jakarta, Rabu (10/10). "Sikap Presiden terutama meredakan secara kasuistis mengenai penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulasi SIM yang diserahkan kepada KPK, kasus Novel Baswedan ditangguhkan karena tidak tepat waktu."

Meski meredakan suasana tuntutan rakyat kepada presiden, Rusli menilai dalam pidato tersebut tidak ada ketegasan presiden tentang keharusan Polri menyerahkan kasus simulator SIM kepada KPK. Sementara dalam kasus Novel tidak ada penegasan bahwa peraturan tentang cara penyidikan harus dipatuhi oleh Polri.

"Dengan demikian kedua peristiwa itu bisa berulang jika tidak ada perintah untuk mengusut dan menindak mereka yang melanggar aturan hukum," tuntasnya.

BACA JUGA: