JAKARTA - Penanganan dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri akhirnya diarahkan untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam siaran pers di Jakarta, Senin (8/10).

"Solusinya adalah penanganan simulator SIM, lebih tepat ditangani satu lembaga, KPK, karena jika nanti cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, sejumlah pejabat yang tersangkut korupsi itu akan dituntut secara bersama," kata Presiden.

Menurutnya, hal itu sudah sejalan dengan yang terdapat dalam Undang-undang KPK, khususnya pasal 50.

Mengenai polemik KPK dan Polri dalam penanganan dugaan korupsi simulator SIM, ia menerangkan, pada pertemuan sebelumnya antara KPK dan Polri sudah ada titik temu.

Menurutnya, saat itu disepakati, KPK menangani kasus tersebut untuk tersangka Djoko Susilo dan sisanya ditangani Polri. Namun sikap KPK, menurut Presiden, ternyata berbeda.

Karenanya, pada pertemuan selanjutnya 8 Agustus 2012, kembali Presiden mengingatkan agar langkah penanganan sesuai dengan MoU. Sehingga bisa dilakukan kerjasama yang konstruktif agar penanganan kasus tersebut bisa efektif dan tuntas.

Namun perkembangan menunjukkan, tidak terjadi koordinasi yang baik antara kedua lembaga penegakan hukum tersebut, hingga Presiden kembali memediasi keduanya.

BACA JUGA: