JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan komitmennya pada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegakan hukum lainnya.

Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta, Senin malam (8/10).

Menurut SBY, dirinya sebagai Presiden telah memiliki kewenangan yang jelas sehingga tak bisa bertindak sembarangan, apalagi mengintervensi proses penegakan hukum.

Kapan dan dalam hal apa Presiden bisa melakukan intervensi terhadap penegakan hukum, kata SBY, adalah jika terjadi kebuntuan.

"Peran presiden, tepatnya, menengahi dan memediasi kemudian mencari solusi," ujarnya.

Ia kemudian memaparkan bukti kerjanya dalam hal tersebut dengan menyebut tindakannya memediasi selisih KPK dengan Mahkamah Agung (MA) pada 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan MA pada 2007, kemudian KPK, Polri dan Kejagung pada 2009.

Bahkan, kata SBY, terkait konflik KPK dengan lembaga lain, mediasinya kali ini termasuk yang ketiga.

Meski demikian, SBY memandang, tidak boleh melakukan intervensi terhadap penyidik, penuntut dan hakim dalam proses penegakan hukum, mengingat mereka mendapat wewenang dari undang-undang (UU).

BACA JUGA: