JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menilai secara yuridis polisi mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus yang melibatkan Kompol Novel Baswedan meski sudah delapan tahun terpendam itu. Namun secara etika, tindakan kepolisian itu sangga tidak etis karena Kompol Novel ini sedang menjalankan tugas mengusut kasus di tubuh kepolisian sendiri.

"Secara yuridis, itu ranahnya polisi. Tapi menjadi tidak etis karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas mengusut petinggi Polri," tutur Pasek di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/10)

Oleh karena itu, dia meminta agar masalah ini tidak berlarut-larut kedua belah pihak bahu membahu mencari solusi atas masalah. Karena kalau tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan dari polemik ini. "Suasana ini diperparah dengan pimpinan KPK berorasi bukan malah menyelesaikan kasus. Kalau ini berlanjut ada dua yang diuntungkan, koruptor dan petualang politik," tuntasnya.

BACA JUGA: