JAKARTA - Maskapai penerbangan lokal Papua Mimika Air digugat mantan penumpangnya karena tidak membayar kompensasi akibat kecelakaan pada 17 April 2009 silam. Penumpang menggugat lantaran kompensasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan.

"Mereka hanya mau membayar Rp300 juta, padahal dalam peraturan kita mendapat kompensasi Rp 1,25 miliar," kata kuasa hukum penggugat, Nyoman Rae seusai sidang gugatan di Pengadilan Jakarta Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/10).

Pesawat buatan Pilatus ini mengalami kecelakaan ketika penerbangan dari Laga menuju ke Mulia dan yang menewaskan sembilan orang. Empat keluarga yang menggugat tersebut ialah Wiliem Tabuni, Agustinus Wetipo, Mikal Numang, dan Menas Mayau.

Sebelumnya, majelis hakim Amin Sutikno, menawarkan mediasi sejak September 2012. Namun, pihak maskapai tidak mau menuruti permintaan keluarga penumpang tersebut. "Sudah mediasi dan tidak ada jalan keluarnya. Sebelum mediasi, keluarga penumpang lainnya sudah ada yang damai dengan maskapai," kata Nyoman.

Korban juga menggugat Pilatus Air Craft Limited selaku pembuat pesawat yang dipakai maskapai Mimika Airline sebagai tergugat kedua. Tergugat ketiga United Technologies Corporation selaku pabrikan pesawat yang dipakai maskapai tersebut, dan tergugat keempat Garmin Usa INC selaku operasional GPS di pesawat, dan Mimika Air selaku operasional tergugat pertama. Mereka meminta ganti rugi sebesar US$150 ribu kepada empat tergugat tersebut atas kelalaian masing-masing pihak.

BACA JUGA: