JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk tim untuk menyelesaikan semua kasus pertanahan yang ada. BPN membentuk tim 11 dan adhoc. Kerja kedua tim ini diyakini bisa menuntaskan permasalahan pertanahan di Tanah Air.  

Demikian dikemukakan Juru Bicara BPN Kurnia Toha di Jakarta, Senin (24/9). "Penyelesaian sengketa tanah itu terus diupayakan selama ini. Tahun 2011 lalu tercatat ada sekitar delapan ribu kasus sengketa lahan. Sekarang tinggal 4.005 kasus lagi."

Menurut Kurnia, sengketa ini terdiri dari sengketa antarindividu, individu dengan perusahaan, ataupun sengketa antar perusahaan. Penyelesaian dilakukan dengen mengedepankan musyawarah untuk mencapai win win solution.  Musyawarah ditempuh meski telah banyak aturan yang mengatur soal kepemilikan lahan. Pengalaman selama ini, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan, malah tidak memuaskan dan tidak menyelesaikan

BACA JUGA: