JAKARTA, GRESNEWS.COM - M Ali Ahmad tak pernah menyangka, hari Senin (29/12) kemarin merupakan hari terakhir bagi dia melihat bangunan miliknya yang dibeli tahun 1996 lalu, berdiri kokoh. Puluhan petugas dari kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merobohkan bangunan kantor penyalur tenaga keamanan yang berdiri di atas tanah 21.225 meter persegi yang berada di Jalan Jalan Karet Pasar Baru Timur V RT.10 RW.09, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ali mengaku, tak menyangka petugas berani mengeksekusi tanah dan bangunan bekas sekolah dasar negeri yang kini statusnya masih dalam sengketa itu, tanpa berbekal putusan pengadilan. "Pemprov telah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindak pidana pengrusakan," kata Ali kepada Gresnews.com, Selasa (30/12).

Dia mengaku tak terima lahan miliknya diklaim oleh pihak Pemrov DKI Jakarta begitu saja. Ali pun kemudian melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 24 Desember 2014 dengan nomor perkara 611/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Dia yakin tanah itu adalah miliknya bukan milik Pemprov DKI berdasarkan surat pelepasan hak tertanggal 3 Desember 1996. Ali membeli tanah itu dari pemiliknya bernama Chairullah yang merupakan ahli waris dari alm. Abdul Manaf bin Mugeni, pemilik tanah sebelumnya.

Karena itulah, kata dia, Pemprov DKI dinilai tidak menghormati hukum dengan melakukan eksekusi atas lahan yang masih berstatus sengketa. Kuasa hukum M. Ali, John Sapita mengatakan, wajib bagi siapapun untuk menghormati proses hukum yang ada, tidak terkecuali Pemprov DKI Jakarta cq Camat Tanah Abang.
"Eksekusi hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan," kata John kepada Gresnews.com.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak bisa sewenang-wenang dan tidak mau mempedulikan adanya proses hukum yang sedang berjalan. "Mereka bersikukuh untuk tetap pada rencananya melakukan pembongkaran dan pengosongan objek tersebut," kata John.

Sebelumnya, Pemprovi DKI Jakarta cq Camat Tanah Abang Hidayatullah telah mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran atas objek berupa tanah dan bangunan tersebut. Dalam surat bernomor 480/-1/754.3 perihal pembongkaran dan pengosongan itu disebutkan, pembongkaran dan pengosongan paksa akan dilakukan pada Senin 29 Desember 2014.

Inilah yang diprotes keras Ali yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Ali menyangkal tanah itu merupakan aset Pemprov DKI seperti yang diklaim Plt Walikota Jakarta Pusat, Rustam Effendi. Selain memiliki bukti surat pelepasan hak, Ali juga menunjukkan bukti adanya surat rekomendasi DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Surat nomor 670/-1.751 tertanggal 20 Agustus 2004 menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kesalahan pembayaran oleh pihak eksekutif atas tanah seluas 1.675 meter persegi yang diklaim dibeli pada 2001 tersebut. Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, H. Agung Imam Sumanto itu dijelaskan, DPRD telah menerima pengaduan dari Chairullah, ahli waris  dari alm. Abdul Manaf bin Mugeni, pada 2 Juli 2004.

Guna mendapat penjelasan secara langsung, DPRD menindaklanjutinya dengan menggelar dengar pendapat, rapat kerja serta peninjauan kelapangan. Selanjutnya berdasarkan rapat kerja bersama eksekutif dan peninjauan lapangan, DPRD menyimpulkan pihak Pemprov DKI telah melakukan kesalahan.

Berdasarkan data riwayat tanah yang diperoleh pihak DPRD DKI, tanah itu memang jelas milik Ali selaku ahli waris Abdul Manaf. Pada tahun 1967, Abdul Manaf bin Mugeni telah meminjamkan untuk sementara lahan miliknya kepada Pemda DKI Jakarta eluas 3.200 meter persegi dari untuk mendirikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 dan SDN 04 Kelurahan Karet Tengsin. Hal ini sesuai keterangan dan surat perjanjian dengan Lurah Tanah Abang pada tanggal 19 Juni 1967.


Pada 3 Agustus 1998, surat peminjaman sementara ini diperkuat kembali dengan oleh Kepala Kelurahan Karet Tengsin, Syaiful Bachri dan diketahui Camat Tanah Abang , Sumartono Effendi pada 4 Agustus 1998. Dari Berita Acara Penelitian yang telah dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 31/1991, tertanggal 24 Januari 1991 oleh Rijadi dan Eko Sugiarto, letak tanah yang dilakukan penelitian tersebut  di Gang H. Noor Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang.

Disinilah kesalahan itu bermula. Padahal fakta dilapangan, lokasi SDN 03 dan SDN 04 terletak di Gang Kebembem, dan jarak antara Gang H. Noor dengan Gang Kebembem kurang lebih 1 kilometer. Hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan, ternyata petugas dari Kantor Pertahanan Jakarta Pusat yang saat itu bertugas melakukan pengukuran (Rijadi dan Eko) tidak dapat menunjukkan batas/patok yang jelas mengenai tanah tersebut.
 
Kesalahan itu kemudian berulang ketika pada tahun 2001, pihak eksekutif telah (Pemprov DKI) melakukan pembayaran sebagai ganti rugi terhadap lokasi tanah tersebut kepada pihak lain tanpa dilakukan musyawarah dan tanpa sepengetahuan Chairullah. Padahal hingga saat ini, Chairullah yang merupakan ahli waris dari alm. Abdul Manaf bin Mugeni masih bertempat tinggal dilokasi tersebut.
 
Oleh karena itu Chairullah sampai saat ini masih menuntut hak-haknya atas tanah tersebut. Dari data-data tersebut di atas, DPRD berkesimpulan telah terjadi kesalahan pembayaran oleh pihak eksekutif atas tersebut.
"Setelah saya beli pada 1996, tiba-tiba ada klaim tanah sekolah ini dibeli Pemda DKI pada tahun 2001," jelasnya.
 
Padahal, lanjutnya, sebelum tanah itu dibeli, sudah ada Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa dari Lurah Karet Tengsin, Syaiful Bacri dan Camat Tanah Abang, Haris Harahap pada 1992. Anehnya, kata dia, setelah dibeli pada 1996, tiba-tiba ada klaim dari Pemda DKI Jakarta bahwa SDN 03 dan SDN 04 telah dibeli Pemda pada tahun 2001, tanpa ada proses pematokan, pengungukuran, dan sepengetahuan M. Ali. "Saya tidak bagaimana proses pembelian itu bisa terjadi," tegasnya.
 
Padahal sepengetahuannya, pembelian tanah harus ada pengecekan lokasi, proses pengukuran, hingga pematokan. Akan tetapi Pemda mengklaim sudah memiliki sertifikat atas tanah seluas 1.675 meter persegi. Hal ini kemudian merda setalah ada surat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta pada 2004. "Anehnya, masalah ini muncul lagi di tahun 2014 ini," tegas M. Ali.
 
Karena itu, M. Ali melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat pada 24 Desember 2014 lalu dengan harapan, masalah ini bisa tuntas dengan adanya kepastian hukum.
 
Sebaliknya, pihak Pemprov DKI juga yakin bangunan bekas SDN 03 dan SDN 04 Karet Tengsin,Tanah Abang, Jakarta Pusat merupakan aset Pemda. Tanah seluas 1.675 meter persegi dengan sertifikat Hak Pakai (HP) No.806 disebut dikuasai perseroan terbatas (PT) yang mengelola penyaluran security.
 
Aset yang di kuasai oleh perusahaan penyaluran security sudah puluhan tahun digunakan untuk kepentingan perusahaan tersebut. Sehingga pemerintah Kota Jakarta Pusat dirugikan puluhan miliar. "Saya akan mengambil alih tanah ex SD Negeri 03 dan 04 Karet Tengsin karena tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI yang harus diselamatkan," tutur Plt Walikota Jakarta Pusat, Rustam Effendi, Jumat (19/12) lalu.
 
Dengan alasan itu, Pemda DKI, lanjut Rustam, Pemprov DKI sudah melayangkan surat perintah bongkar dan surat pengosongan dari dua instansi, yaitu Sudin P2B terkait dengan pekerjaan pembangunan phisik kantor dan Surat Camat Tanah Abang No.480/1.754.3 tertanggal 12 Desember 2014 untuk mengosongkan tanah yang dimaksud.
 
"Jika tidak segera dikosongkan dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan upaya paksa," tegasnya.

BACA JUGA: