JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan presenter Indosiar Tina Talisa dan suaminya, Amrinur Okta Jaya, bisa dijerat pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, sepanjang ada bukti aliran dana yang mencurigakan.

"Sangat mungkin mereka yang menerima aliran dana yang mana mereka patut menduga bahwa aliran dana itu berasal dari hasil korupsi maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Yenti saat berbincang dengan gresnews.com, di Jakarta, Sabtu (25/8).

Menurut Yenti, dalam kasus ini, Tina dan Okta bisa dikategorikan sebagai pelaku pencucian uang pasif, yaitu, orang yang menerima dana dari hasil korupsi. Penegak hukum, kata Yenti, bisa memulai penyelidikan dan penyidikan dari siapa aliran dana tersebut, lalu setelah dipastikan dari kejahatan apa, keduanya bisa didakwa dengan dakwaan kumulatif.

"Sangat bisa masuknya dari dugaan pencucian uang karena ada aliran dana mencurigakan dan nanti ditelusuri dana itu terkait dengan atau dari hasil kejahatan apa? Dari situ penyidik bisa langsung bekerja melihat aliran itu dari siapa dan dari kegiatan apa, dan nantinya setelah tahu maka sekaligus didakwakan dalam dakwaan kumulatif," terangnya.

Selain itu, lanjut Yenti, Bagi yang menerima atau pun yang menyalurkan, hakim bisa menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta yang mereka miliki.

"Bagi yang menyamarkan atau menyembunyikan hanya kena pasal pencucian uang dan nanti di pengadilan diterapkan pembuktian terbalik, mereka diwajibkan memberikan bukti asal usul-uang tersebut," tuntasnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut sumber gresnews.com, pada pertengahan 2011 tercatat beberapa kali transfer bank dari Mirwan, yang saat ini menjadi anggota Komisi X DPR, ke Tina yang jumlahnya mencapai Rp120 juta. Selain itu, tercatat juga pembelian tiga unit mobil selama kurun waktu November 2009 sampai Januari 2011 di Kiko Auto Gallery Jl. Radio Dalam Raya No. 34 Jakarta.

Tiga unit mobil yang dibeli itu adalah Range Rover seharga Rp2 miliar, Mercy C200 seharga Rp600 juta, dan BMW X3 seharga Rp600 juta. Pembelian dilakukan pada November 2009, Oktober 2010, dan Januari 2011. Ketiga mobil itu diatasnamakan Okta. Selama 15 bulan terjadi pembelian tiga mobil tersebut.

Baik Mirwan maupun Tina yang dihubungi melalui telepon dan SMS oleh Ahmad Kusairi dari gresnews.com, sejak kemarin, belum memberikan balasan mengenai data transaksi keuangan tersebut hingga artikel ini diturunkan.

BACA JUGA: