Jakarta - Sejumlah dugaan transaksi keuangan antara presenter Indosiar Tina Talisa dan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR asal Partai Demokrat Mirwan Amir terungkap, yang diduga merupakan upaya untuk menyamarkan aset hasil kejahatan korupsi.

Demikian diungkapkan oleh sumber gresnews.com yang mengetahui seluk-beluk transaksi keuangan itu di Jakarta, Jumat (24/8).

"TT (Tina Talisa) dan Okta (Amrinur Okta Jaya, suami Tina) diduga menyamarkan aset haram MA (Mirwan Amir)," kata sumber yang merupakan penyelenggara negara itu.

Sumber itu menjelaskan, status Tina dan Okta adalah suami-istri. Mereka menikah pada 17 Juli 2011. Hubungan Mirwan dan Okta adalah kakak-beradik. Mirwan adalah anggota DPR asal daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darusallam II. Okta adalah pengusaha, yang salah satunya memiliki Velpa Restaurant.

Menurut sumber tersebut, pada pertengahan 2011 tercatat beberapa kali transfer bank dari Mirwan, yang saat ini menjadi anggota Komisi X DPR, ke Tina yang jumlahnya mencapai Rp120 juta. Selain itu, tercatat juga pembelian tiga unit mobil selama kurun waktu November 2009 sampai Januari 2011 di Kiko Auto Gallery Jl. Radio Dalam Raya No. 34 Jakarta.

Tiga unit mobil yang dibeli itu adalah Range Rover seharga Rp2 miliar, Mercy C200 seharga Rp600 juta, dan BMW X3 seharga Rp600 juta. Pembelian dilakukan pada November 2009, Oktober 2010, dan Januari 2011. Ketiga mobil itu diatasnamakan Okta. Selama 15 bulan terjadi pembelian tiga mobil tersebut.

"Dia (Tina) terima transferan beberapa kali dari MA kok. Selanjutnya, sebagai istri Okta, dia mengetahui bahwa nama suaminya itu dipakai untuk mobil-mobil mewah MA (Mirwan Amir)," tuturnya.

Baik Mirwan maupun Tina yang dihubungi melalui telepon dan SMS oleh Ahmad Kusairi dari gresnews.com, sejak kemarin, belum memberikan balasan mengenai data transaksi keuangan tersebut hingga artikel ini diturunkan.

´Bos Besar´
Anggota Komisi III DPR asal Partai Demokrat Ruhut Sitompul membenarkan suami Tina, Okta, adalah adik Mirwan. Mengenai data transaksi keuangan antara Tina, Mirwan, dan Okta, Ruhut mengatakan penegak hukum bisa melakukan pengusutan tanpa campur tangan dari partai.

"Selama data aliran dana itu berasal dari sumber kompeten seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), silakan saja diusut. Karena siapapun apabila ada dua alat bukti yang cukup kami tidak akan mencampuri," tegas Ruhut kepada gresnews.com, Jumat (24/8).

Mirwan sebelumnya berlatar belakang sebagai pengusaha. Di antaranya ia pernah menjadi Direktur CV. Nacita, Manajer PT. Kuala Tripa, PT. Tripa Bangun Pratama, Direktur PT. Tripa Wisata Tours, Direktur PT. Kuala Tripa, Direktur Hotel Sabang Hill.

Tina adalah mantan finalis Puteri Indonesia 2003. Sebagai wartawan, ia pernah berkarier di Trans TV dan tvOne. Pada 1 Desember 2011, Tina secara resmi bergabung dengan stasiun TV Indosiar sebagai presenter. Tina dikabarkan juga dicalonkan menjadi walikota Bandung oleh Partai Demokrat.

Tina pernah menikah dengan putra mantan Kepala Bapennas Paskah Suzetta, Muhammad Eggi Hamzah, namun sudah bercerai pada 2009.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyatakan di persidangan kasus suap Wisma Atlet bahwa Mirwan menerima fee sebesar Rp2 miliar dari proyek Wisma Atlet sebesar Rp191 miliar. Yulianis menyebut dua anggota DPR Komisi X Angelina Sondakh dan Mirwan Amir mendapat kucuran dana dari pembagian jatah pemenangan PT Duta Graha Indah Tbk pada proyek pembangunan Wisma Atlet.

Mirwan juga dijuluki sebagai ´Bos Besar´ dalam percakapan BlackBerry antara Angelina Soundakh dan Mindo Rosalina Manulang.

Selain kasus Wisma Atlet, Fahd El-Fouz, tersangka kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dalam kesaksian untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 17 Juli 2012, mengatakan Mirwan terlibat dalam pengurusan DPID Aceh Besar dan Bener Meriah.

BACA JUGA: