Jakarta - Komunitas Kretek menuntut disediakannnya ruangan khusus merokok sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tempat kerja, fasilitas umum dan tempat lainnya wajib memiliki tempat khusus merokok.

"Kami mengimbau pemilik dan pengelola gedung perkantoran, tempat-tempat kerja dan fasilitas umum agar segera menyediakan tempat merokok yang representatif," kata Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam Demosa, di Jakarta, Kamis (19/4).

Tuntutan tersebut menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan pemerintah, pengelola perkantoran dan fasilitas umum menyediakan ruang merokok. Komunitas kretek juga menyerukan pemerintah daerah yang telah membuat regulasi merokok agar menyesuaikan sesuai dengan amar putusan MK tersebut.

"Kami membuka kanal pengaduan untuk masyarakat perokok Indonesia, jika melihat ketidakadilan pengelolaan ruang sehingga para perokok terdiskriminasi dan tidak terpenuhi hak-hak legalnya," ujar Abhisam. 

Dijelaskan Abhisam, pengaduan bisa disalurkan ke alamat email [email protected]. Seluruh pengaduan nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim pembela kretek.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan berdasarkan permohonan uji materi oleh tiga anggota komunitas kretek. Dimana kata "Dapat" dalam Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dihapus sehingga kalimatnya menjelaskan bahwa "khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok, menjadi khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok,"

Dengan demikian, menurut Abhisam, putusan MK tersebut adalah adil, sehingga menjadi utuh pengakuan bahwa rokok adalah barang konsumsi legal dan merokok juga merupakan aktivitas legal yang dijamin konstitusi.

BACA JUGA: