Jakarta - Koalisi  Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menegaskan gugatan terhadap UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran semata-mata bertujuan untuk memperbaiki dunia penyiaran Indonesia. Pengaturan kembali penyiaran melalui UU sangat penting karena dalam praktiknya frekuensi siaran dirampok oleh pengusaha tertentu.

"Akibat penafsiran sepihak dua pasal tersebut, telah muncul masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha dan praktik jual beli izin prinsipal penyiaran termasuk frekuensi penyiaran dengan dalih perpindahan atau penjualan saham usaha penyiaran," kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi, di Jakarta, Rabu (18/4). 

KIDP berpendapat, penyiaran adalah suatu usaha yang mempergunakan ranah publik, yakni frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas dan seharusnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Tak dapat dipungkiri, saat ini terjadi praktik jual beli frekuensi penyiaran dan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran," tambah Eko Maryadi.

Eko mencontohkan, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta,  pemberian, penjualan dan pengalihan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang menguasai  PT Indosiar Karya Media, yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV), yang dilakukan sekitar Juni 2011.

Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan IPP dalam kasus PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.

Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta ; pemberian, penjualan dan pengalihan IPP dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai/memiliki PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV), yang dilakukan sekitar Juni 2007.

BACA JUGA: