Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah untuk menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja dan fasilitas umum. Perintah tersebut dijatuhkan MK dengan mengabulkan seluruh permohonan terkait pengujian Pasal 115 Ayat (1) dan penjelasannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
   
"Pokok permohonan terbukti dan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (17/4).

Dalam pertimbangannya, MK menilai, Pasal 115 Ayat (1) dan penjelasannya menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah berpendapat, kata dapat yang yang berada dalam beleid itu berarti pemerintah boleh mengadakan atau boleh pula tidak mengadakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja, tempat umum dan ditempat lainnya.

"Kata ´dapat´ dalam penjelasan Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Mahfud.

Pasal 115 UU Kesehatan itu menyebutkan, kawasan tanpa rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya. Penetapan kawasan tanpa rokok itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
   
Sementara, penjelasan Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan itu menyebutkan khusus untuk tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Seperti diketahui, pengujian UU Nomor 36/2009 Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan diajukan oleh Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, Irwan Sofyan. Para pemohon ini menguji Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA: