Jakarta - Pemusatan kepemilikan dan penguasaan frekuensi penyiaran pada satu orang atau satu badan hukum melanggar Undang Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Pansus UU Penyiaran Paulus Widiyanto menjelaskan, Pasal 18 Ayat 1 harus ditafsirkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dimiliki secara monopoli oleh satu orang atau satu badan hukum.

"Sesuai pembahasan dalam rapat kerja Pansus Pasal 18 Ayat 1 harus dibaca tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan oleh satu orang atau satu badan hukum tertentu baik di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran dan sebagai penyeimbang," ungkap Paulus kepada wartawan, Jumat (6/4).

Keberadaan pasal 18 ayat 1 itu, dijelaskan Paulus, adalah untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran lain di Indonesia.

"Pemusatan kepemilikan dan penguasaan berbagai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan saham-saham perusahaan penyiaran yang lain, antara mereka yang sudah mempunyai lembaga penyiaran," tutur Paulus.

Demkian juga Pasal 34 Ayat 4, menurut Paulus, bahwa pemindahtanganan frekuensi ke pihak lain juga melanggar hukum. Dengan demikian, kasus akuisisi Indosiar  oleh PT EMTK misalnya,  jelas cacat hukum karena pemindatanganan dan pemusatan kepemilikan frekuensi terjadi pada kasus tersebut.

Uji materi
Sebagaimana diketahui, KIDP mengajukan uji materil atas dua pasal ini,  karena UU Penyiaran sengaja dibenturkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan UU Pasar Modal dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran dengan memiliki tiga frekuensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

Padahal  UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu  frekuensi di satu provinsi atau setidaknya  dua frekuensi di dua provinsi berbeda.

BACA JUGA: