Jakarta - Lembaga pemantau tayangan televisi di Indonesia Remotivi, menilai 10 stasiun televisi swasta bersiaran nasional melanggar UU Penyiaran dan P3 dan SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dalam hal siaran iklan.

"Hasil riset Remotivi menunjukkan bahwa hampir kesepuluh stasiun tersebut menyiarkan iklan niaga lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total waktu siaran per hari,"kata Divisi Advokasi Remotivi, Jefri melalui pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Jumat (6/4).

Hal ini, menurut Jefri, merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 46 ayat 8 UU Penyiaran yang berbunyi: “Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.”

Dijelaskan Jefri persentase durasi siaran iklan niaga tertinggi dilakukan oleh MNC TV (28,8%), kemudian berturut-turut disusul oleh SCTV (28,35%), Trans 7 (27,83%), Trans TV (27%), Indosiar (25,82%), RCTI (24,87%), Global TV (24,58%), ANTV (23,86%), TV One (19,5%), dan Metro TV (8,59%).

BACA JUGA: