Jakarta - Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Koja, Jakarta Utara, dibekuk aparat karena diduga telah menjual beras untuk rakyat miskin (raskin).

Peristiwa ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek Koja di sebuah rumah milik Budi, 21, yang diduga menjadi tempat penadah raskin di Gang Pelita IA, Nomor 14 RT 04/03, Rawabadak Utara, Koja. Di rumah itu petugas berhasil menyita 12 karung raskin masing-masing seberat 50 kilogram beras. Polisi juga membekuk Misnah, 40, yang belakangan diketahui sebagai ketua RT 17/01 Tanah Merah, Rawabadak Selatan, Koja. "Kami menahan Misnah bersama istrinya, Nurhasanah karena kedapatan menjual raskin di rumah milik Budi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Koja, Ajun Komisaris Suteja, di Jakarta, Selasa (11/10).

Suteja menyebutkan, saat digerebek, tersangka Budi sempat mencoba melarikan diri. Namun, Budi akhirnya bisa dibekuk setelah petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Para tersangka digelandang ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan.

Suteja mengatakan, raskin yang dijual para tersangka sebenarnya adalah hak warga RT 17/01. Namun, oleh Misnah beras itu justru dijual kepada penadah. "Misnah menjual raskin itu kepada Budi dengan harga Rp200 ribu per karung. Padahal, ia membeli dari kelurahan seharga Rp99 ribu per karung. Misnah mengaku sudah lima kali menjual raskin itu kepada penadah," ucap Suteja.

Menurut Suteja, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga kasus ini telah berlangsung lama. "Para tersangka dapat dijerat UU No 31/1999 Pasal 2 dan 3 tentang Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Suteja, dikutip laman beritajakarta.com.

BACA JUGA: