DPR salah kaprah unsur polisi & jaksa harus jadi pimpinan KPK
Jakarta - DPR RI dinilai salah kaprah bila mengindentikan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ada keterwakilan institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai unsur pimpinan.
"Tidak ada peraturan bahwa harus ada calon dari kedua institusi itu akan lolos," kata Politisi Partai Golkar Fahmi Idris, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut Fahmi, tanpa keterwakilan kedua lembaga ini, KPK justru akan terlihat makin independen. "Apalagi KPK dibentuk karena kejaksaan dan kepolisian tidak maksimal dalam memberantas korupsi," tandas Fahmi.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan komposisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru harus ada dari unsur jaksa dan polisi.
"Itu mutlak, mereka yang tahu menyidik, mereka yang tahu menuntut. Sehingga pimpinan KPK ke depan tetap mesti ada unsur dari mantan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu juga sesuai dengan UU yang ada," kata Benny, di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/8).
- FOTO: Pansel Cek Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK ke KPK
- Sebagian Pihak Ragukan Kinerja Pansel KPK
- Sembilan Srikandi Tim Pansel KPK, Momentum Buktikan Kedudukan Politik Perempuan
- Diminta Masukan Pansel, Pimpinan KPK Hanya Utus Sekjen dan Litbang
- Status Ketua Tim Pansel KPK Sebagai Staf Ahli BUMN Dipersoalkan
- DPR Condong Pilih Robby, Nasib Penanganan Kasus Century Terancam
- Pansel KPK Cecar Calon Pimpinan KPK Soal Aktivitas Istri di Partai Politik