Jakarta - DPR RI dinilai salah kaprah bila mengindentikan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ada keterwakilan institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai unsur pimpinan.

"Tidak ada peraturan bahwa harus ada calon dari kedua institusi itu akan lolos," kata Politisi Partai Golkar Fahmi Idris, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (23/8).

Menurut Fahmi, tanpa keterwakilan kedua lembaga ini, KPK justru akan terlihat makin independen. "Apalagi KPK dibentuk karena kejaksaan dan kepolisian tidak maksimal dalam memberantas korupsi," tandas Fahmi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan komposisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru harus ada dari unsur jaksa dan polisi.

"Itu mutlak, mereka yang tahu menyidik, mereka yang tahu menuntut. Sehingga pimpinan KPK ke depan tetap mesti ada unsur dari mantan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu juga sesuai dengan UU yang ada," kata Benny, di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/8).

BACA JUGA: