JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar salah satu peserta terkait aktivitas istri calon yang aktif dalam kegiatan kepengurusan partai politik. Anggota Pansel Widyo Pramono mencecar calon pimpinan KPK Ahmad Taufik dalam seksi wawancara terbuka di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.

Taufik dimintai klarifikasi terkait independensi jika terpilih dan menjabat pimpinan KPK, sedang istri bersangkutan aktif sebagai pengurus partai. "Istri sodara aktif di kepartaian. Apakah akan pengaruhi independensi suami?" tanya Widyo.

Selain itu Widyo yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini mencecar independensi Taufik terkait profesinya sebagai Jurnalis dan wartawan . Menurut Widyo, independensi merupakan hal penting untuk menjaga rahasia KPK dalam mengusut suatu kasus tindak pidana korupsi.

Namun jurnalis yang pernah bersengketa dengan pengusaha bois Arta Graha Tommy Winata ini hanya ringan saja menjawab cecaran Widyo. Menurutnya, pada dasarnya di tingkat jurnalis ada yang namanya kepercayaan. "Apabila sumber katakan off the record, background, harus betul-betul dipegang. Nanti di KPK walaupun saya canangkan rumah terang, transparan, dalam pola itu harus disampaikan ketika sampai pada tingkatan tertentu. Rakyat ini percaya kepada KPK.

Taufik pun dengan santai menjawab, pertanyaan soal kegiatan istrinya. Menurutnya  selama belum menjadi pimpinan KPK, tidak ada aturan yang melarang calon pimpinan KPK mempunyai istri seorang politisi. Namun, jika dirinya dipercaya menjadi salah satu pimpinan, ia mengaku akan meminta istrinya yang menjadi pengurus PPP itu untuk berhenti aktif di politik.

Tak hanya itu, Widyo pun kembali meminta Taufik mengklarifikasi tentang dirinya yang pernah menjadi pengacara Partai Keadilan Sejahtera. Widyo pun meragukan independensi pria yang saat ini aktif sebagai pengacara tersebut karena diduga mempunyai akses ke parpol tersebut. "Pernah jadi kuasa hukum PKS? Jadi kuasa hukum partai itu independensi saudara?" tanya Widyo.

Taufik pun tak mengelak dan  mengakui dirinya pernah menjadi kuasa hukum PKS ketika kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, lanjut pengacara Office Boy Hendra Saputra ini, PKS menjadi pemohon dalam sengketa Pilkada di Maluku Utara. Seperti halnya pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang berlatar belakang, menurut Taufik mereka juga bisa menjaga independensi sebagai pimpinan KPK.

BACA JUGA: