Jakarta - DPR-RI tidak akan menggunakan sistem penilaian berdasarkan ranking yang digunakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) dalam menentukan empat dari delapan calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi.

Menurut Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, DPR-RI sudah memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih Ketua KPK. Sayangnya, anggota DPR Dapil Nusa Tenggara Timur I itu tidak menyebut mekanisme yang dimaksud.

"Soal permintaan agar DPR memperhatikan peringkat calon pimpinan KPK yang telah disusun Pansel, tidak akan berlaku pada tahap fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR," kata Benny Kabur Harman, di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/8).

Peringkat yang disusun Pansel KPK, tegas Benny, tak ada nilainya bagi DPR. "DPR saja belum lakukan fit and proper test, bisa aja nanti output-nya beda. Bisa terbalik, empat terakhir yang terbaik," tukas politisi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: