Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjegal Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja lantaran sepak terjangnya selama ini buruk.

Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe mengatakan, secara teknis penulisan makalah keduanya tergolong bagus hal itu lantaran disebabkan jabatan mereka di KPK saat ini.

Namun, menurut dia pansel harus pula melihat sepak terjang keduanya. Pansel, tak mau lagi membebani KPK di masa yang akan datang oleh tingkah laku mereka.

"Kan untuk lolos seleksi itu tidak hanya pada penulisan saja tapi juga track record atau rekam jejak," kata Ubbe saat dihubungi, Jumat (29/7).

Dituturkan Ubbe, sosok yang kontroversial yang sering mendapat perhatian publik inilah yang akan membebani KPK ke depannya.

KPK sambung dia, berdasarkan rapat pansel, ditentukan tidak memerlukan sosok memiliki sifat kontroversial dalam melaksanakan tugasnya.

"Nah Pansel tidak ingin KPK di masa yang akan datang menjadi sasaran tembak yang melemahkan KPK," kata Ubbe.

Ubbe menjelaskan, maksud dari sasaran tembak itu adalah KPK akan sibuk menanggapi tudingan-tudingan yang tidak penting dari lawan-lawannya karena kehadiran sosok yang kontroversial. Sehingga, tugas utama mereka untuk memberantas korupsi tidak akan tercapai.

Ubbe membantah bahwa mereka tidak diloloskan karena tudingan M Nazaruddin bahwa mereka berdua adalah mafia di dalam KPK yang merekayasa sejumlah kasus seperti kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

"Kita tidak mempertimbangkan tudingan Nazaruddin, tetapi lebih kepada calon-calon yang diloloskan tidak menjadi sasaran tembak," katanya.

Seperti diketahui, Chandra M Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dan Ade Rahardja sebagai Deputi Penindakan KPK dinyatakan tidak lolos mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK Jilid III periode 2012-2016. Keduanya saat ini menjadi sorotoan publik karena tudingan M Nazaruddin bahwa mereka adalah pihak yang merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

Sebelum tudingan Nazaruddin, Chandra juga pernah diisukan menerima suap dari Anggodo Widjodjo  pada kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Bahkan, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.           

(feb)

BACA JUGA: