JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus tewasnya 3 mahasiswa dalam acara Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII) kini memasuki babak baru. Pihak penyidik Kepolisian Polres Karanganyar telah menetapkan enam tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah DK alias J, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan seorang wanita NAI alias K.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi tim penyidik. Polisi telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus yang menewaskan tiga orang peserta diksar itu.

"Kita telah mendapatkan bukti berupa keterangan saksi, keterangan hasil autopsi RS Sardjito terkait tiga orang meninggal. Kemudian hasil Visum et Repertum (Ver) luka 34 peserta, serta hasil laboratories tim Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang terkait pengangkatan dokumentasi dalam dua unit kamera, satu CPU dan satu harddisk eksternal," kata Ade Safri usai gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (9/5).

Pada Minggu (21/5), pihak kepolisian sudah melakukan penjemputan paksa terhadap tiga tersangka diantaranya, lantara mereka tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan perkara. Polisi juga masih mengimbau tiga tersangka lainnya untuk bersikap kooperatif.

Terkait upaya paksa terhadap tiga tersangka TA, NA dan HS, AKBP Ade Safri mengatakan, hal itu dilakukan karena para tersangka telah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik. Tersangka TA dijemput di Ngaglik, Sleman sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian pukul 15.00 WIB, NA dan HS ditangkap di rumah teman HS di Ngaglik, Sleman.

"Saat ditangkap, tiga tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan pakaian yang digunakan saat diksar," kata Ade Safri, Minggu (21/5) malam.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, DK, TN dan RF masih dalam pencarian. Polisi masih menempatkan satu tim untuk mencari mereka. "Kita harapkan mereka segera menyerahkan diri, agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan efisien," ujarnya.

Saat ini, tim penyidik yang membawa tiga tersangka masih perjalanan menuju Mapolres Karanganyar. Mereka akan langsung diperiksa malam ini juga. "Malam ini langsung kita lakukan pemeriksaan. Kita sediakan penasehat hukum (PH). Sambil menunggu apakah tiga tersangka nanti mengajukan PH sendiri. Sampai sekarang tim penyidik belum menerima surat kuasa dari keenam tersangka," ungkap dia.

Untuk tiga tersangka lain yang diduga melarikan diri, Ade Safri mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri. "Kita harapkan mereka segera menyerahkan diri, agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan efisien," ujarnya, Minggu. Polisi juga terus mencari keberadaan mereka. "Kita masih menempatkan satu tim untuk mencari mereka," ujarnya.

Sebelum dijemput paksa, keenam tersangka baru itu selalu mangkir dari panggilan tim penyidik Polres Karanganyar. Pemanggilan pertama telah dilayangkan, Senin (15/5) lalu. Kemudian pemanggilan kedua dilakukan pada Jumat (19/5). Lantaran tak hadir juga, maka polisi pun melakukan pemanggilan paksa.

Keenam tersangka baru itu ditetapkan setelah polisi mengumpulkan minimal dua alat bukti. "Kita telah mendapatkan bukti berupa keterangan saksi, keterangan hasil autopsi RS Sardjito terkait tiga orang meninggal. Kemudian hasil Visum et Repertum (Ver) luka 34 peserta, serta hasil laboratories tim Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang terkait pengangkatan dokumentasi dalam dua unit kamera, satu CPU dan satu harddisk eksternal," kata Ade.

Terkait peran masing-masing tersangka, Kapolres mengatakan, mereka turut serta dalam melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta. Kekerasan yang dilakukan, yakni berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, bahkan kepala. "Pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun," ungkapnya.

MASUK PERSIDANGAN - Sementara itu, untuk berkas perkara terhadap dua tersangka awal kasus ini yaitu Wahyudi dan Angga Septiawan, telah memasuki proses persidangan setelah sebelumnya berkas kedua tersangka itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Persidangan perdana kedua tersangka awal ini sejatinya sudah digelar Kamis (18/5) kemarin.

Namun sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu ditunda karena penasehat hukum kedua terdakwa tidak hadir "Kita memberi kesempatan kepada terdakwa didampingi penasehat hukum. Ini hak terdakwa untuk didampingi," kata Hakim Ketua Mujiono.

Pengacara kedua terdakwa, Achiel Suryanto, tidak hadir dengan alasan belum mengetahui agenda persidangan hari ini. "Panggilan seharusnya dilayangkan minimal tiga hari sebelum persidangan. Tapi sampai Senin kemarin belum ada pemberitahuan. Kami selaku penasehat hukum baru tahu ada sidang karena membaca koran," katanya melalui pesan singkat.

Menanggapi alasan tersebut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, mengatakan kejaksaan maupun pengadilan tidak berkewajiban mengirim pemberitahuan kepada penasehat hukum. "Seharusnya terdakwa yang koordinasi dengan penasehat hukum. Pengadilan juga tidak memiliki kewajiban untuk mengkonfirmasi kehadiran penasehat hukum," kata Heru.

Dalam pekrara atas kedua terdakwa ini, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terkait sangkaan yang dikenakan, keduanya dalam proses penyidikan sudah menyatakan bantahannya terkait sangkaan melakukan kekerasan di luar prosedur. Keduanya mengaku bahwa yang dilakukannya telah sesuai standar dan bertujuan melakukan pendidikan.

Angga Septiawan dan Wahyudi, mengaku tidak pernah berniat untuk membunuh para peserta. Bahkan mereka mengatakan, segala tindakan yang dilakukannya telah sesuai standard operational procedure (SOP). "Tindakan kami masih dalam konteks pendidikan. Tidak ada kakak yang berniat membunuh adiknya," kata Wahyudi beberapa waktu lalu.

Dalam peristiwa diksar maut itu, selain tiga korban meninggal, yakni Muhammad Fadhli, Syait Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin, 34 peserta lain juga mengalami luka-luka dalam diksar pada Januari lalu. "Dalam kondisi hujan deras, mereka itu butuh sentuhan (tindakan yang mengarah pada kekerasan). Kalau tidak, justru kondisi mereka bisa lebih buruk," katanya.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka melakukan tindakan kekerasan, baik dengan tangan kosong maupun dengan ranting pohon. Motifnya, sebagai bentuk hukuman karena peserta tidak dapat melakukan perintah senior dengan baik. "Memang beberapa tindakan tidak diakui oleh tersangka. Tapi tidak masalah, penyidik sudah punya minimal empat alat bukti," kata Ade Safri. (dtc)

BACA JUGA: