KPAI: Waspada Kejahatan Seksual di Tahun Baru
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan seksual kepada anak pada malam tahun baru. Untuk itu, KPAI mengimbau agar masyakaray mengawasi hotel atau wisma selama perayaan tahun baru 2018.
Ketua KPAI Santoso mengatakan, tempat-tempat itu rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan seksual untuk melancarkan aksinya. "Sebagian kelompok sosial menyambut perayaan tahun baru dengan euforia bahkan rentan mengarah kepada kejahatan seksual. Menginap di area wisata, dalam sejumlah kasus, bagi pelaku kejahatan seksual dijadikan momentum untuk melancarkan aksinya," ujar Santoso, Sabtu (30/12).
KPAI meminta perhatian dan dukungan semua pihak termasuk manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih selektif dalam memberikan promo. Agar tidak disalahgunakan oleh oknum pelaku kejahatan seksual.
"Hotel, penginapan, wisma, losmen, cottage, villa jangan sekali-kali memberikan promo khusus, diskon khusus, untuk kepentingan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perketat manajemen layanan agar anak tidak dijadikan obyek seksual oleh para pelaku kejahatan," paparnya.
Lebih lanjut, Santoso meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas bila ada hotel maupun tempat penginapan yang melanggar. "Maka jika ada hotel, villa, wisma, losmen, cottage, memberikan diskon khusus untuk menfasilitasi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Agar pemerintah daerah tegas memberikan punishment, jika perlu cabut izinnnya," tambah Santoso.
Akhir kata, KPAI mengimbau agar momentum pergantian tahun disambut dengan hal-hal yang berbau positif. Dirinya berharap agar Indonesia ramah anak dapat segera terwujud di tahun baru 2018.
"Kami berpesan bahwa momentum tahun baru harus disambut dengan positif, tatap tahun 2018 dengan visi besar, harapan besar dan langkah besar, bukan hura hura, apalagi euforia yang justru menodai spirit positif tahun baru," katanya. (dtc/mag)
- Kekerasan Seksual Pada Anak, Momentum Kedepankan Rehabilitasi Korban
- Implementasi PP Restitusi Anak Korban Butuh Kemauan Aparat Penegak Hukum
- Implementasi Pengebirian dalam UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Kedokteran
- Berharap Sikap Bijak MK Menguji Pasal Anti Penghukuman Terhadap Anak
- ICJR: Korban Kejahatan Seksual dan KDRT Masih Dibebani Biaya Visum
- Waspada Kekerasan Seksual Terhadap Anak