Oleh: Aan Andrianih, SH.MH., Perancang Peraturan Perundang-Undangan bidang Kesra di Badan Keahlian DPR RI

Perppu Pengebirian telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pada tanggal 9 November 2016 lalu. Namun sampai 7 bulan setelah disahkan, sampai saat ini belum dibentuk peraturan pelaksana untuk memudahkan pelaksanaan eksekusi.

Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi hak anak agar dapat hidup dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu agar setiap anak Indonesia dapat mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis.

Pengebirian merupakan bentuk hukuman yang bertujuan untuk mengurangi keinginan hasrat seksual seseorang. Hukuman kebiri muncul setelah semakin maraknya kejahatan seksual terhadap anak. kejahatan yang baru saja terjadi menimpa seorang anak menuju remaja berusia 13 tahun di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, yang diperkosa disertai dengan pembunuhan yang mengakibatkan kematian. Pelaku memperlakukan korban dengan tidak manusiawi karena ketika di ketemukan korban dalam kondisi terikat kaki dan lehernya.

Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang sangat kejam karena untuk menghilangkan jejak dapat saja mereka melumpuhkan sampai dengan menghilangkan nyawa korbannya, sehingga negara sebagai pelindung masyarakat berupaya mencari pola dan sistem pembinaan yang komprehensif sehingga dapat mengendalikan jiwa dan pikiran manusia untuk dapat menghindari penyaluran hasrat seksual secara immoral dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun telah adanya sanksi yang sangat berat dan tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun pada kenyataannya ancaman hukuman tersebut belum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini dapat di lihat dengan semakin meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak secara signifikan yang merambah sampai dengan pengancaman dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak. Sehingga hal tersebut mengganggu kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Karena itu, kemudian dibentuklah Perpu pengebirian yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun tentang Perlindungan Anak. Dalam pelaksanaan hukuman pengebirian, banyak pihak yang akan terlibat didalamnya salah satu pihak yang terlibat adalah tenaga medis (dokter). Salah satu fungsi dokter adalah untuk menyembuhkan dan tidak untuk menyakiti atau menghilangkan hak seseorang. Dalam kaitan dengan pelaksanaan hukuman kebiri tersebut apakah dokter yang terikat dengan kode etik profesi kedokteran memungkinkan melaksanakan hukuman tersebut?

Kejahatan seksual merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang dapat menghilangkan hak orang lain, dan bertentangan dengan konstitusi, khususnya dalam pasal 28J UUD 1945 Ayat (1) yang menegaskan: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

Ayat (2): "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Jika kita membaca dengan seksama Pasal 28J tersebut maka setiap orang wajib menghormati hak orang lain. Namun dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain yang berimplikasi sangat besar terhadap masa depan korban dan jika dikaitkan dengan kejahatan seksual yang dapat berimplikasi sangat luas baik terhadap masa depan ataupun kehidupan korban maka pengenaan sanksi tambahan berupa pengebirian dan pemberian chip kepada pelaku kejahatan seksual merupakan sesuatu yang sangat setimpal.

Selain itu pengenaan sanksi yang merupakan pidana tambahan ini juga hanya bersifat sementara dan tidak selamanya. Bagi kalangan medis yang memiliki keahlian terhadap pelaksanaan hukuman kebiri ini sudah selayaknya dapat melakukan eksekusi terhadap pelaku, yang berdasarkan Pasal 28J tersebut, telah melanggar hak orang lain. Hak ini menurut penulis tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan yang melanggar kode etik kedokteran yang dimiliki oleh Profesi kedokteran.

Kode Etik Kedokteran

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasanya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik adalah pedoman perilaku yang berisi garis-garis besar, adalah pemandu sikap dan perilaku. Dalam kedokteran, kode etik menyangkut 2 (dua) hal yang harus diperhatikan ialah:

1. Etik Jabatan Kedokteran (medical ethics). Menyangkut masalah yang berkaitan dengan sikap dokter terhadap teman sejawat, para pembantunya serta terhadap masyarakat dan pemerintah.
2. Etik Asuhan Kedokteran (ethics of medical care). Mengenai sikap dan tindakan seorang dokter terhadap penderita yang menjadi tanggungjawabnya.

Ketika berbicara mengenai kode etik kedokteran maka terkait di dalamnya pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktik kedokteran, berdasarkan Pasal 7a kode etik kedokteran. Seorang dokter harus dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Berdasarkan Pasal tersebut pengenaan hukuman pengebirian yang merupakan mengambil hak tertentu dari seseorang merupakan hal yang bertentangan dengan kode etik kedokteran yang telah ada. Karena pada hakekatnya tenaga medis bertujuan untuk menyembuhkan dan menyehatkan pasiennya bukan menyakiti ataupun menghilangkan kemampuan dari sehat menjadi sakit.

Tidak Bertentangan

Hukum Kebiri bukanlah hukuman yang baru, karena banyak negara yang telah melaksanakan hukuman kebiri untuk menekan angka kejahatan seksual di negaranya. Setidaknya ada 20 Negara yang sampai saat ini masih menerapkan hukuman kebiri, baik secara sukarela (atas permintaan sendiri) seperti yang di lakukan di Jerman dan inggris atau karena hukuman mandatory/dengan putusan pengadilan atau sifatnya pemaksaan, seperti di negara polandia, rusia, skandinavia, korea selatan.

Selain negara-negara tersebut, Negara-negara bagian Amerika Serikat juga ada yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia. Di negara bagian California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin, hakim diperbolehkan menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.

Kebiri kimia dilaksanakan dengan pemberian obat yang membuat kadar testoteron sama seperti anak yang belum akhil baliq. Berdasarkan hasil penelitian di Skandinavia, efek kebiri kimia secara signifikan dapat mengurangi kemungkinan pelaku melakukan kejahatannya kembali. Secara prosentase setelah adanya hukuman pengebirian, sebanyak 40% pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun demikian masih terdapat 5% pelaku yang menjalani kebiri akan mengulangi perbuatannya.

Pengebirian merupakan pidana tambahan yang bertujuan untuk mengurangi hasrat seksual agar pelaku kejahatan seksual dapat jera dan tidak akan melakukan kejahatannya kembali dan berdasarkan penelitian di skandinavia dapat mengurangi 40% pelaku tidak akan melakukan kejahatan seksual kembali. Jika melihat dari hal tersebut maka tidak ada alasan bagi tenaga medis untuk menolak melakukan tindakan pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual dengan alasan kode etik kedokteran.

Alasannya, berdasarkan Pasal 28J suatu hak dapat direnggut dari seseorang ketika orang tersebut sudah "melanggar" atau mengambil dan meniadakan hak orang lain. Selain itu eksekusi pengebirian adalah perintah undang-undang dan ada dasar hukumnya sehingga dokter sebagai pelaksana eksekusi tidak dapat menolak. Hal ini dapat dianalogikan dengan tugas dari kepolisian.

Sesuai ketentuan, polisi dilarang menembak mati namun karena perintah undang-undang, polisi selama ini tetap melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan dasar melaksanakan keputusan undang-undang yang memerintahkan. Beberapa negara di Eropa dan Asia telah melakukan praktik pengebirian dan kini kita tinggal menunggu implementasi dari peraturan yang sudah di buat oleh negara untuk melindungi warga negaranya. (*)

BACA JUGA: