JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah pelimpahan tiga tersangka ‎kasus dugaan korupsi pengadaan rompi, topi, tas dan ATK petugas Inspektur Daerah (INDA) dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 pada Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2015, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik keterlibatan oknum pejabat teras di lingkungan BPS. Bukti-bukti telah dikantongi tim penyidik.

"Masih kami kaji (jerat ke atasnya), dilimpahkan dulu tiga tersangka yang sekarang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2‎6/1).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilalukan pada pekan lalu. Ketiga tersangka kasus ini yakni Lucky Permana selaku pegawai negeri sipil (PNS) ‎di Badan Pusat Statistik (BPS), ‎Birman Warganegara (BW) selaku Direktur PT Pyramida Karya Mandiri dan Pantun Banjar Nahor selaku Dirut CV Elya Berkat. Ketiga dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang oleh jaksa penunut umum (JPU).

Armin mengatakan tim penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka. Penyidik akan melihat fakta-fakta dalam persidangan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. "Ini dulu kita buktikan," kata Armin.

Dalam kasus ini ditemukan sejumlah bukti perbuatan melawan hukum. Di antaranya pengaturan pemenang lelang. PT Pyramida Karya Mandiri yang dinyatakan menang sejak awal telah masuk daftar blacklist menang pada lelang kedua. PT Pyramida telah memalsukan dokumen. Namun akhirnya rekanan ini menang paket pengadaan tas dan Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp27 miliar.

Awalnya panitia dengan nilai HPS Rp81 miliiar lebih ini telah menetapkan pemenang lelang yakni PT CBJ dengan harga penawaran Rp68 miliar lebih, meskipun ada penawaran terendah yakni PT PKM senilai RP 52 milliar lebih. PT PKM tidak menang karena pokja menemukan bukti adanya pemalsuan kwitansi kepemilikan mesin.

Pada lelang kedua atau pada saat proyek dipecah, ternyata paket-paket tas dan ATK dimenangkan oleh PT PKM senilai Rp27 miliar lebih. Sedangkan pengadaan proyek rompi dan topi dimenangkan oleh CV EB senilai Rp 26 miliar lebih.

Salah satu penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan rompi dan topi tersebut adalah manipulasi jenis dan mutu bahan yang digunakan. Dalam pelaksanaannya, PT Pyramida Karya Mandiri diduga kuat menggunakan bahan kain ‘abal-abal’ dengan harga miring.

"Dalam pemeriksaan saksi terakhir bernama Wilson Tambunan yang menjadi pemodal untuk PT. Piramida Karya Mandiri menyatakan jika Birman Warganegara selaku Direktur Utama PT. Piramida Karya Mandiri sama sekali tidak mempunyai modal sumber daya manusia dan fasilitas untuk mengadakan tas dan ATK di Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum.

MELAWAN - Tersangka pengadaan barang dan jasa di BPS mencoba melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan. Jampidsus Arminsyah menyampaikan adanya gugatan tersebut.

"BPS lagi praperadilan kan, tapi kalau tidak salah sudah ada penetapan sidang (Pengadilan Tipikor Jakarta), jadi terserah nanti praperadilan saja, nama yang duluan, kan main dulu-duluan (gugatan praperadilan dan pelimpahan tersangka ke pengadilan)," kata Armin.

Disinggung gugatan praperadilan bakal gugur ketika penuntut umum sudah melimpahkan ke pengadilan, Arminsyah menjawab diplomatis.

"Tergantung karena ada ketentuan Mahkamah Konsitusi, praperadilan gugur setelah adanya di bukanya sidang (sidang perdana)," tambah Armin.

Sementara itu salah satu kuasa hukum tersangka Andhar belum menjawab konfirmasi soal gugatan praperadilan tersebut apakah dilanjutkan atau tidak.

Sebelumnya Andhar menuding jaksa melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Kuasa hukum ini menuding kasus ini dipaksakan karena belum ada audit resmi dari BPK soal kerugian negaranya.

Andhar sempat menyatakan berniat melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan atas kliennya. "Kasus ini dipaksakan karena belum ada kerugian negaranya," kata Andhar.

Dia merasa aneh kasus ini bermasalah sebab pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 ini berjalan sukses. Bahkan Presiden Joko Widodo mengapresiasinya.

BACA JUGA: