JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan rompi, topi, tas dan alat tulis kantor (ATK) petugas Daerah (INDA) dan Panitia Sensus Ekonomi 2016 pada Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp53 miliar. Baru sebulan ditetapkan, tersangka langsung ditahan hingga menimbulkan tudingan miring bahwa kasus ini dipaksakan.

Tiga tersangka itu adalah ‎Birman Warganegara (BW) selaku Direktur PT Pyramida Karya Mandiri, Pantun Banjar Nahor (PB) selaku Dirut CV Elya Berkat, serta Lucky ‎Permana selaku Pejabat Pembuat Komitmen di BPS. Baru BW dan PB yang ditahan.

"Penahanan dilakukan karena ditemukan bukti kuat keterlibatan tersangka, tidak ada yang dipaksakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, dikonfirmasi, Minggu (11/12).

Rum mengatakan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Penyidik memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan tersangka. Perhitungan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp6,7 miliar.

Pekan lalu, tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat dari BPS. Mereka adalah Win Rizal selaku Kabag Rumah Tangga BPS, Titi Anti Lestari selaku Direktur Statistik Distribusi BPS, Arie Sukarya selaku Kabiro Bina Program selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Muryadi selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Surya Atmaja selaku bendahara pengeluaran.

"Kita gali lebih jauh proses lelang, penganggaran dan pembayaran kegiatan ini," terang Rum.

Kata Rum, dalam kasus ini ditemukan sejumlah bukti perbuatan melawan hukum. Di antaranya pengaturan pemenang lelang. PT Pyramida Karya Mandiri yang dinyatakan menang sejak awal telah masuk daftar blacklist menang pada lelang kedua. PT Pyramida telah memalsukan dokumen. Namun akhirnya rekanan ini menang paket pengadaan tas dan Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp27 miliar.

Awalnya panitia dengan nilai HPS Rp81 miliiar lebih ini telah menetapkan pemenang lelang yakni PT CBJ dengan harga penawaran Rp68 miliar lebih, meskipun ada penawaran terendah yakni PT PKM senilai Rp52 milliar lebih. PT PKM tidak menang karena pokja menemukan bukti adanya pemalsuan kuitansi kepemilikan mesin.

Pada lelang kedua atau pada saat proyek dipecah, ternyata paket-paket tas dan ATK dimenangkan oleh PT PKM senilai Rp27 miliar lebih. Sedangkan pengadaan proyek rompi dan topi dimenangkan oleh CV EB senilai Rp26 miliar lebih.

PT PKM bukan kali ini saja tersandung kasus korupsi. Pada 2013 silam Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Mabes Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Rompi, Topi Petugas dan Instruktur Daerah untuk Sensus Tahun 2013 pada Badan Pusat Statistik (BPS). Proyek yang dimenangkan PT Pyramida Karya Mandiri dengan kontrak Rp20,8 miliar tersebut diduga kuat sarat muatan korupsi. Selain itu, proses tender sejak awal ditengarai sudah bermasalah, karena dilakukan dengan praktik persekongkolan.

Salah satu penyimpangan yang akan mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan rompi dan topi tersebut adalah manipulasi jenis dan mutu bahan yang digunakan. Dalam pelaksanaannya, PT Pyramida Karya Mandiri diduga kuat menggunakan bahan kain ‘abal-abal’ dengan harga miring.

DIPAKSAKAN - Penahanan dua tersangka dua pekan lalu yang sebelumnya diawali adu mulut bukan tanpa sebab. Informasi yang dihimpun Gresnews.com penyebab adu mulut karena kuasa hukum menuding jaksa melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Kuasa hukum itu menuding kasus ini dipaksakan karena belum ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditelusuri lebih jauh salah satu kuasa hukum tersangka bernama Andhar. Beberapa waktu lalu media menemuinya di salah satu rumah makan Manado di Jakarta. Andhar berniat melakukan praperadilan atas penetapan tersangka  kliennya. "Kasus ini dipaksakan karena belum ada kerugian negaranya," kata Andhar.

Dia merasa aneh kasus ini bermasalah. Sebab pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 ini berjalan sukses. Bahkan Presiden Joko Widodo mengapresiasinya.

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016 melibatkan 400 ribu orang dengan anggaran mencapai Rp3,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan rompi, topi, tas dan ATK petugas Daerah (INDA) dan Panitia Sensus Ekonomi 2016.

BACA JUGA: