JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan motor pompa portabel dan kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta 2011 bakal diadili di di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim penyidik telah merampungkan berkas tiga tersangka dan dilimpahkan ke Jaksa Penunutut Umum (JPU). Namun kuat dugaan ada pihak lain ikut terlibat.

Ketiga tersangka itu adalah Rimawati (R) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dastua Gultom (DG) selaku Direktur PT Kaharti Pasti Utama dan Kamsudin (K) selaku Ketua Panitia Lelang. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp3,780 miliar.

"Sudah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Artinya, kasus ini segera disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (22/11).

Dalam mengungkap kasus ini, kata Rum, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi. Di antaranya mantan Kepala Dinas Damkar PB Paimin Natipulu. Tim penyidiki juga memeriksa Zulkifli selaku Lurah Cideng Jakarta Pusat dan Eddy Syamsuddin selaku Lurah Petamburan saat itu.

Dugaan korupsi pengadaan motor pompa portabel dan kelengkapannya ini sendiri berawal saat Dinas Damkar PB DKI mendapat dana anggaran sebesar Rp31.046.000.000. Paimin Napitupulu selaku Pengguna Anggaran (PA) saat itu mendelegasikan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rimawati. KPA kemudian menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Reference. Namun faktanya KAK itu tidak disertai tanggal dan bulan.

Kemudian pada September 2011, KPA menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang nilainya sebesar Rp 30.417.000.000 dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE) sebesar Rp 30.102.712.200. Pada 10 Oktober 2011, Paimin mengajukan surat penyampaian pengajuan lelang dan pada 21 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 akhirnya dilaksanakan lelang pengadaan motor pompa portable dan kelengkapannya.

Lalu PT Kaharti Pasti Utama dinyatakan sebagai pemenang pengadaan tersebut. Pada 15 November 2011, dilakukan penandatanganan kontrak pengadaan tersebut pada Dinas Damkar PB DKI No 5428/-077.922. Anehnya nilainya lebih rendah dari RAB dan HPS yakni, senilai Rp 28.640.700.000. Meski terdapat keanehan, pada 20 Desember 2011 serah terima barang tetap dilakukan dari Heru Agus Mawardi selaku ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada Paimin selaku PA dengan berita acara serah terima barang pekerjaan Nomor 6324/077.922.

TAK TERSENTUH - Sementara itu, nama mantan Kadis Damkar DKI Paimin Napitupulu yang dinilai mengetahui kasus ini belum tersentuh. Pengadaan motor pompa portabel dan kelengkapannya atas perintah Paimin. Selaku Pengguna Anggaran, Paimin dinilai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Dugaan keterlibatan Paimin dalam kasus ini, Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan masih didalami, termasuk lewat fakta persidangan. Armin mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang cukup bukan asumsi.

"Jika cukup bukti, kenapa tidak (jadi tersangka)," kata Armin beberapa waktu lalu.

Paimin Napitupulu sendiri pernah menyampaikan bantahan pengadaan motor pemadam kebakaran dikorupsi. Pengadaannya sesuai dengan aturan hukum dan prosedur pengadaan barang yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengadaan ini juga, kata Paimin, telah melalui pemeriksaan Inspektorat DKI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penggelembungan anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp30,102 miliar untuk pengadaan 110 motor pemadam lengkap dengan perangkatnya.

Paimin membantah ada penggelembungan harga dalam pengadaan fire motor. Sebab harga per motor pemadam kebakaran sudah termasuk alat pendukungnya. Kata Paimin, harga motor pemadam per unitnya senilai Rp25 juta. Sedangkan alat pendukung lainnya yang dimasukkan dalam motor ini berbeda-beda tergantung jenisnya. Seperti tangki air kapasitas 600 liter senilai Rp 10 juta, kelengkapan pendukung diantaranya seperti jaket construction, lining construction dan lainnya senilai Rp3,8 juta.

Kemudian hose reel atau selang sepanjang 20 meter senilai Rp2 juta, dua selang penghisap seharga Rp10,365 juta, pipa pemancar ukuran 2,5 inch sebesar Rp2,3 juta, By-pass eductor senilai Rp1,75 juta. Berikutnya foam aspirating tubes senilai Rp3 juta, saringan hisap kuningan senilai Rp945 ribu, Kampak personil berbahan baja senilai Rp415 ribu, fire helmet senilai Rp5,65 juta. Lalu satu set fireman suit senilai Rp8,5 juta terdiri dari jaket, pant, glove, sepatu bot anti api.

Peralatan pendukung lainnya yang ada dalam motor damkar yakni, alat komunikasi megaphone senilai Rp1,15 juta, fire blanket Rp 1,3 juta, dua partabel fire extinguisher (APAR) Rp953 ribu, dua water proof flash light Rp1,04 juta, empat lampu strobo Rp500 ribu, satu toa dan sirine Rp3 juta.

BACA JUGA: