JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung membidik mantan Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Paimin Napitupulu selaku pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fire motor (motor pemadam kebakaran) tahun 2011. Sayangnya, sang kadis yang menjabat di era Gubernur Fauzi Bowo itu mangkir terus dari panggilan pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung.

Alhasil, meski diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini, Paimin hingga saat ini belum juga diperiksa. Tim penyidik masih terus menjadwal ulang pemeriksaan untuk Paimin. "Nanti saya cek, sudah dipanggil lagi atau belum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah Kejaksaan Agung, Rabu (22/6).

Armin mengatakan, dalam kasus pengadaan fire motor ini pihak penyidik belum menetapkan seorang tersangka pun. Hanya saja, dari berbagai dokumen dan keterangan saksi, pihak penyidik sudah mengantongi nama, siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Saya minta masyarakat bersabar dulu, karena tim penyidik masih memperkuat alat buktinya," kata Arminsyah.

Arminsyah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi yang diperiksa untuk mengungkap kasus ini. Diantaranya adalah Ripto selaku bendahara pengeluaran Dinas Damkar PB DKI, Heru Agus Mawardi selaku ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan Sucipto selaku Kasubag Keuangan Dinas Damkar PB DKI.

Sementara itu dalam perkara ini, Paimin bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA). Kasus ini bermula pada 2011, ketika Dinas Damkar PB DKI mendapat dana anggaran pengadaan fire motor dengan pagu anggaran sebesar Rp31,04 miliar.

Dengan turunnya dana tersebut, Paimin selaku PA kemudian mendelegasikan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rimawati. Anehnya, KPA telah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term od Reference tanpa disertai tanggal dan bulan pengadaan barang tersebut.

Pada September 2011, KPA menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang nilainya mencapai sebesar Rp30,41 miliar dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp30,1 miliar. Berdasarkan dokumen itu, pada 10 Oktober 2011, Paimin kemudian mengajukan surat penyampaian pengajuan lelang dan pada 21 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 akhirnya dilaksanakan lelang pengadaan motor pemadam kebakaran dan kelengkapannya.

Dalam lelang, PT Kaharti Pasti Utama dinyatakan sebagai pemenang pengadaan tersebut. Pada 15 November 2011, dilakukan penandatanganan kontrak pengadaan tersebut pada Dinas Damkar PB DKI No 5428/-077.922. Anehnya nilai kontraknya lebih rendah dari RAB dan HPS yakni, senilai Rp28,64 miliar. Meski terdapat keanehan, pada 20 Desember 2011 serah terima barang tetap dilakukan dari Heru Agus Mawardi selaku ketua PPHP kepada Paimin selaku PA dengan berita acara serah terima barang pekerjaan Nomor 6324/077.922.

Arminsyah mengatakan, meski dugaan adanya penyimpangan dana dalam kasus ini, namun untuk kerugian negara pihaknya belum bisa menetapkan jumlahnya. "Untuk kerugian negara masih dihitung," tegasnya.

Soal adanya dugaan keterlibatan dan peran Paimin dalam kasus ini, Armin enggan berspekulasi. Dia mengatakan proses penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang cukup. Jika itu alat bukti cukup, siapapun orangnya akan ditetapkan tersangka. "Jika cukup bukti, kenapa tidak (jadi tersangka)," Armin menambahkan.


BANTAH KORUPSI - Terkait perkara ini, Paimin Napitupulu membela diri. Dia menyampaikan, kasus pengadaan motor pemadam kebakaran dinilainya telah sesuai dengan aturan hukum dan prosedur pengadaan barang yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pengadaan ini juga telah melalui pemeriksaan Inspektorat DKI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya beberapa waktu lalu.

Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penggelembungan anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp30,102 miliar untuk pengadaan 110 motor pemadam lengkap dengan perangkatnya. "Pemeriksaan oleh inspektorat saat itu karena ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dugaan adanya penggelembungan harga terkait pengadaan ini," ujarnya.

Namun menurut Paimin, tidak ada penggelembungan harga. Sebab harga per motor pemadam kebakaran sudah termasuk alat pendukungnya. Spesifikasi motor pemadam ini terdiri dari 4 silinder atau empat-tak dan untuk tangki air 2 silinder atau 2 tak. Seluruh motor pemadam yang lengkap dengan peralatan pendukungnya ini juga sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Harga motor pemadam per unitnya mencapai senilai Rp25 juta. Sedangkan alat pendukung lainnya yang dimasukkan dalam motor ini berbeda-beda tergantung jenisnya. Seperti tangki air kapasitas 600 liter senilai Rp 10 juta, kelengkapan pendukung diantaranya seperti jacket construction, lining construction dan lainnya senilai Rp3,8 juta.

Kemudian hose reel atau selang sepanjang 20 meter senilai Rp2 juta, dua selang penghisap seharga Rp10,365 juta, pipa pemancar ukuran 2,5 inchi sebesar Rp2,3 juta, by-pass eductor senilai Rp1,75 juta. Berikutnya foam aspirating tubes senilai Rp3 juta, saringan hisap kuningan senilai Rp945 ribu, Kampak personil berbahan baja senilai Rp415 ribu, fire helmet senilai Rp5,65 juta. Lalu satu set fireman suit senilai Rp8,5 juta terdiri dari jaket, pant, glove, sepatu bot anti api.

Motor itu, kata Paimin juga dilengkapi peralatan pendukung lainnya seperti alat komunikasi megaphone senilai Rp1,15 juta, fire blanket Rp1,3 juta, dan dua portabel fire extinguisher (APAR) Rp953 ribu. Motor itu juga dilengkapi dua waterproof flash light senilai Rp1,04 juta, dan empat lampu strobo Rp500 ribu, satu toa dan sirene Rp3 juta.

BACA JUGA: