JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah hampir satu tahun disidik, perkara dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di PT Angkasa Pura I yang menetapkan sang Direktur Utama Tommy Soetomo malah dihentikan penyidikannya. Alasan dihentikan karena tidak ada kerugian negara.

"Benar sudah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ditemukan kerugian negara," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejaksaan  Agung, Rabu (10/6) malam.

Satu tersangka lainnya, Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem juga bebas dari sangkaan korupsi proyek senilai Rp63 miliar ini. Perusahaan Hendra Liem ini awalnya diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.

Hasil penyelidikan kelima unit Damkar diduga harganya di atas harga pasar. Juga ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai sepesifikasi dan lainnya sehingga diduga terjadi total loss (kerugian total).

Namun Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha berpendapat pengadaan sudah dilakukan sesuau ketentuan yang berlaku.Lima unit Damkar yang dipesan pihak AP I ini rencananya akan ditempatkan di Bandara Yogyakarta, Semarang, Solo, Makassar, dan Manado.

Sebelumnya, pada Jumat (15/5), Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan Damkar di Angkasa Pura I tetap jalan. Menurut Prasetyo saat itu tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi (Jampidsus) berupaya menyelesaikan perkara.

"Itu masih dalam proses pemeriksaan-pemeriksaan," tegas Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).

Ketika ditanya soal kemungkinan akan dihentikan perkaranya (SP3), bahkan Prasetyo membantah. Menurut mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi seperti saksi ahli. "Tidak, kita akan melakukan pemeriksaan keterangan ahli,"pungkas Prasetyo.

Namun ternyata, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Damkar ini di SP3. Tak pelak, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bereaksi. Boyamin Saiman, Ketua MAKI mengatakan terbitnya SP3 atas kasus Damkar patut dipertanyakan.

Boyamin melihat terbitnya SP3 bukan ada tidaknya kerugian negara, tetapi karena yang tidak beres. "Kami akan ajukan praperadilan untuk menguji SP3 Kejaksaan tersebut," kata Boyamin, Kamis (11/6).

BACA JUGA: