JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berupaya mementahkan gugatan Wakil Ketua Dewan Perwaklan Rakyat DPR) Fahri Hamzah. Pihak petinggi PKS menilai langkah Fahri Hamzah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak tepat lantaran pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS merupakan sengketa internal partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Budi Cahyono selaku ahli yang dihadirkan tergugat (Partai PKS). Akhmad Budi Cahyono yang merupakan ahli bidang hukum perdata menerangkan soal langkah gugatan yang diajukan Fahri Hamzah ke terhadap petinggi Partai PKS.

Akhmad Budi Cahyono saat memberikan keterangan dalam persidangan mengatakan, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap para petinggi PKS tak tepat. Karena, menurut Budi Cahyono petinggi PKS bukan termasuk subjek hukum dalam perkara aquo.

"Yang mesti dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang (personal)," kata Akhmad Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Keputusan yang dikeluarkan petinggi PKS mewakili dari badan hukum. Dengan begitu, dia berpendapat tak tepat jika para jika petinggi yang digugat. "Organ di dalam struktur partai dibuat menjalankan fungsi badan hukum, maka perbuatan itu dapat dikategorikan ke dalam badan hukum," jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Amang Syafrudin, Ketua Bidang Kaderisasi mengadukan Fahri Hamzah ke BPDO melalui surat Nomor B-109/D/KDR-PKS/1437 H. Amang mengadukan Fahri lantaran sikap Fahri yang dinilai kontroversial dengan bertentangan dengan garis komando PKS.

Sebelumnya, langkah pemecatan Fahri sebagai anggota PKS diambil oleh Majelis Tahkim setelah menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Surat itu merekomendasikan pemecatan Fahri karena telah melanggar disiplin organisasi. Menindaklanjuti kasus itu, Majelis Tahkim DPP PKS mengeluarkan surat putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 pada 11 Maret 2016 yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan di Partai PKS.

Atas keputusan para petinggi Partai PKS tersebut, Fahri Hamzah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri Hamzah menggugat sejumlah petinggi Partai PKS diantaranya Tergugat I DPP PKS cq Sohibul Iman Presiden Partai PKS. Tergugat II, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat , Sohibul Iman, Abdi Suamithi selaku ketua dan anggota majelis tahkim. Sedangkan tergugat III, Abdul Muis Saadih Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

Selain masalah soal subjek gugatan, Budi juga menilai bahwa gugatan perdata Fahri Hamzah tidak bisa dikembalikan pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH-Perdata). Dia menyimpulkan pasal 1365 KUH-Perdata bersifat umum yang bisa menjadi struktur hukumnya saja. Sedangak persoalannya mesti mengacu kepada undang-undang yang lebih spesifik.

"Pasal 1365 KUH-Perdata sifatnya umum. Bisa saja digunakan selama belum ada pengaturan lebih rinci (lex specialis). Tapi kalau ada ketentuan yang khusus mengaturnya maka itu yang dipakai," kata Budi Cahyono.

Pasal tersebut 1365, sambung Budi, tak mengatur secara lengkap terkait ada tidaknya perbuatan melawab hukum. "Pasal 1365 hanya struktur (wadah) saja bukan substansi norma karena 1365 tidak mengatur secara rinci hak dan kewajiban," ujar Budi Cahyono.

Ada pun bunyi Pasal 1365 KUH-Perdata menyebutkan bahwa "Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut".

PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAU SENGKETA PARPOL - Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru memperkuat keterangan Akhmad Budi Cahyono. Zainudin menyatakan, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah adalah gugatan terhadap para petinggi PKS bukan badan hukumnya. Jadi, dia menilai gugatan Fahri salah alamat berdasarkan keterangan saksi yang menyatakan bahwa partai merupakan badan hukum private yang nirlaba.

"Ya betul. Dari awal juga penggugat menggugat pribadi (person) bukan badan hukum sebagai subjeknya," kata Zainudin kepada gresnews.com.

Lagi pula, lanjut Zainudin, gugatan tersebut merupakan sengketa internal partai politik sehingga tak tepat membawanya kepada gugatan perbuatan melawan hukum. Perselisihan internal menurut Zainudin telah diberi ruang penyelesaian melalui mekanisme internal partai. "Hal yang diatur secara spesifik maka dia kembali ke spesifik. Dia masuk kepada asas yang spesialis menegasikan yang umum,"ungkapnya.

Lebih jauh dia menegaskan, penyelesaian harus melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sesuai UU Parpol Pasal 33, gugatan ini adalah gugatan perselisihan internal partai politik bukan perbuatan melawan hukum yang penyelesaiannya sesuai pasal tersebut.

Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief membantah bahwa gugatan yang diajukan menggugat para petinggi PKS. Gugatan kami itu, imbuh Mujahid, adalah personal yang melekat dengan jabatannya di Partai PKS. Dengan begitu, dia menilai gugatannya bukan ditujukan kepada personal petinggi PKS melainkan badan hukumnya yakni Partai PKS.

"Jadi begitu, yang kami gugat itu misalnya Sohibul Iman selaku presiden PKS yang lain juga begitu selalu diakhiri dengan dalam kapasitas jabatannya. Konsekuensinya yang digugat badan hukum bukan personal," kata Mujahid kepada gresnews.com.

Mujahid menambahkan, bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan PKS tak tepat. Dia beralasan bahwa siapapun yang merasa dirugikan dengan tindakan hukum diperbolehkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

"Ketika warga negara ada haknya yang dilanggar maka dia bisa memilih jalur mana yang dia inginkan. Pilihan Pak Fahri dan kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi gugatan perbuatan melawan kami itu tepat," pungkas Mujahid.

 

BACA JUGA: