JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung tengah memburu dalang kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi total dan  penyelesaian rehabilitasi total gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan DKI tahun 2013-2015. Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus ini, bahkan telah menerjunkan tim penyidik ke lapangan untuk mendalami kasusnya.

‎"Masih kita lihat di lapangan, ini ada 20 sekolah yang direhabilitasi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (29/10).

Fadil mengatakan penelusuran ke lapangan oleh tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini. Mantan Kajati NTB menegaskan untuk penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan asumsi, tapi berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain menerjunkan tim ke lapangan, penyidik sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta H. Taufik Yudi Mulyanto selaku Pengguna Anggaran (PA), Kabid Tenaga Pendidikan dan Kasi Gedung pada bidang Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Gedung (PPTK) Indra Patrianto.

Dari proses penyidikan, tim penyidik menyatakan menemukan dugaan kolusi dalam penetapan pemenang pelaksanaan kegiatan pekerjaan ‎rehabilitasi total gedung di SDN 05/06 Sungai Bambu tahun 2015. Dalam proyek rehab itu telah ditunjuk PT Cipta Eka Puri (CEP) selaku pelaksana pekerjaan. Padahal, PT CEP tidak memiliki keterangan tentang Registrasi Badan Usaha dan Konversi Asmet-KBLI. Modus yang sama juga terjadi pada rehabilitasi gedung SDN 06, 07, 08, 09, 11 di Penjaringan Jakarta utara untuk anggaran tahun 2015.

PT Padimun Golden selaku pelaksana kegiatan untuk SD-SD tersebut diketahui tidak memiliki keterangan tentang tenaga kerja, masa berlaku subkualifikasinya sampai dengan 17 Juni 2014 (sudah lewat waktu). Badan Usaha Konversi Asmet-KBLI juga tidak ada keterangan registrasi tahun ke-2 Badan Usaha.

Menurut Fadil, dalam kasus ini telah ada peristiwa pidananya. Penyidik saat ini tengah mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab. "Tapi harus hati-hati, saya tidak mau menetapkan tersangka ‎dengan asumsi karena kalau sudah tetapkan tersangka pasti naik ke penuntutan," terang Fadil.

KONTRAKTOR NAKAL - Pada 2016, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan harus  menunda proyek rehabilitasi total dan lanjutan terhadap 45 sekolah. Dinas Pendidikan DKI hanya sempat mengerjakan 38 sekolah dari total 83 sekolah. Penundaan tersebut menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena ditemukan banyaknya kontraktor yang nakal.

"Enggak apa-apa, karena memang banyak kontraktor ´main´. Tukang pengadaan barang saya juga main," katanya setelah meresmikan RPTRA di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, akhir Agustus lalu.

Adanya kenyataan tersebut, Ketua Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi (Forsi) Berman Nainggolan meminta Kejaksaan Agung secepatnya menyelesaikan kasus korupsi di Dinas Pendidikan DKI. Cepatnya penyelesaian kasus korupsi oleh penyidik menghindari asumsi negatif masyarakat kepada penegak hukum khususnya kejaksaan dalam menangani kasus ini.

Apalagi anggaran untuk pendidikan rehabilitasi sekolah di DKI sangat besar. Pada RAPBD 2017 saja Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk merehabilitasi 627 gedung sekolah.

Berdasar keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto, dari total 627 sekolah yang akan direhab, sebanyak 133 gedung harus direhab total dengan biaya sebesar Rp1,99 triliun. Lalu kegiatan rehab berat untuk 357 gedung sekolah alokasi anggaran sebesar Rp942 miliar. Sementara kegiatan rehab sedang untuk 137 gedung sekolah, dialokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar.

Untuk itu, penyidik harus secepatnya menetapkan tersangka sehingga dapat memberikan efek jera terhadap pihak yang ´bermain´ dalam kasus ini. "Jika sudah cukup bukti, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum, tanpa terkecuali," tegas Berman.

BACA JUGA: