JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Utara. Kasus ini memang lumayan unik, karena sang tersangka penerima suap adalah anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Putu Sudiartana.

Keberadaan Putu dalam kasus ini memang mengundang tanya lantaran Komisi III membidangi hukum. Sedangkan urusan anggaran terkait infrastruktur berada di bawah koordinasi Komisi V. Karena itulah, seharusnya KPK mulai menelisik dugaan adanya keterlibatan anggota Komisi V dan juga Badan Anggaran DPR.

Namun alih-alih mengarah ke sana, KPK malah berupaya mengungkap langsung adanya keterlibatan pejabat daerah dalam kasus ini. Karena itulah, KPK, Jumat (12/8) kemarin, memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan juga Plt Gubernur Sumbar Reydonnizar Moenek.

Donny--begitu Reydonnizar biasa disapa-- memang sempat menjabat sebagai gubernur saat Irwan Prayitno melaksanakan cuti kampanye pada pilkada lalu. Saat itu disinyalir pembahasan anggaran terkait pembangunan 12 ruas jalan tersebut tengah berlangsung.

Donny, usai pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Putu Sudiarta mengakui, pemeriksaan terhadap dirinya dan juga Irwan Prayitno terkait pembahasan anggaran. "Pertanyaannya berkisar tentang bagaimana mekanisme pengusulan, sesuai ketentutan memang harus diusulkan oleh daerah, itu saja," terang Donny.

Donny membantah usulan tersebut datang karena adanya permintaan proyek dari Komisi V DPR RI. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, proyek jalan itu memang harus diusulkan terlebih dahulu oleh pemprov Sumatera Barat.

Saat ditanya apakah usulan itu ada pada saat dirinya menjabat, ia mengaku hanya meneruskan usulan itu dari gubernur terdahulu, Irwan Prayitno. "Saya hanya melanjutkan apa yang sudah diusulkan, saya selaku pejabat gubernur ketentuan di UU memang saya harus mengusulkan," katanya.

Donny juga mengaku tidak tahu perusahaan mana saja yang terlibat dalam pengurusan anggaran tersebut. Dia juga mengaku tak mengenal Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Pemerintah Provinsi Sumbar yang telah dijadikan tersangka. "Saya tidak tahu, intinya sesudah surat itu bergulir saya tidak tahu apa dan bagaimana prosesnya," kata Donny.

Dalam kesempatan itu, Donny juga mengaku tidak mengenal Yogan Askan, seorang pengusaha yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Begitupun mengenai adanya pertemuan para pengusaha untuk membahas proyek yang berujung suap tersebut. Pria berkumis tebal ini mengaku tidak banyak pertanyaan yang diberikan penyidik KPK dalam perkara ini. "Enggak banyak, hanya tentang mekanismenya itu saja. Cukup, nanti ditanya aja sama penyidik," ujar Donny.

Sementara itu, Irwan Prayitno sendiri lebih memilih diam usai pemeriksaan. Irwan yang keluar sekitar pukul 18.30 WIB tampak gugup saat ditanya wartawan mengenai perkara ini. Ia pun memilih diam dan tidak menghiraukan pertanyaan para awak media yang telah menunggunya.

Setiap ditanya mengenai kasus ini seperti apakah ia menerima uang, bagaimana mekanisme pengajuan proyek, apakah 12 ruas jalan itu memang diusulkan maupun besaran proyek yang mencapai Rp300 miliar, Irwan diam seribu bahasa. "Tanya pemeriksa, tanya pemeriksa, no comment, cukup ya," kata Irwan yang terus mengelak saat ditanya kasus tersebut.

Begitupun saat dikonfirmasi pertanyaan Yogan Askan, salah satu pengusaha yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini bahwa Irwan mengetahui pengusulan anggaran-anggaran tersebut, Yogan juga enggan berbicara.

Sama halnya saat ditanyakan apakah ia memerintahkan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto untuk mengajukan anggaran tersebut serta apakah ia juga menyuruh Suprapto untuk melobi anggota DPR Komisi III Putu Sudiartana, Irwan diam seribu bahasa.

Sebelumnya Yogan Askan, pengusaha yang jadi tersangka KPK, mengatakan bahwa Irwan mengetahui secara detail pengajuan proyek yang berujung suap ini. "Sebagai pemerintah daerah pasti tahu. Sebagai kepala daerah tentunya tahu," kata Yogan saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

KETERLIBATAN KOMISI V - KPK sendiri mengatakan, selain akan memeriksa saksi-saksi dari pihak Pemprov juga akan mengarahkan pemeriksaan ke Komisi V dan Banggar DPR. "Yang pasti kami akan mendalami keterangan-keterangan yang sudah diungkap oleh tersangka maupun saksi-saksi, termasuk keterlibatan anggota DPR lain maupun anggota partai yang lain. Jadi masih didalami semua," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Pemeriksaan ini memang penting untuk melihat sejauh mana peran Putu dalam mempengaruhi banyak pihak baik di DPR maupun Pemprov Sumbar, mengingat dia bukan anggota yang membidangi urusan infrastruktur. Selain itu, Putu Sudiartana juga bukan pimpinan komisi dan bukan anggota Banggar DPR.

Dalam kasus ini, Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam tiga termin yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta. Diduga uang tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber saja tetapi dari tiga orang yang belum diungkap KPK.

Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Sudiartana menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multiyears selama tiga tahun.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang senilai Sin$40 ribu dari kediaman Putu. Namun menurut pengacara Putu, M Burhanuddin, uang itu adalah uang untuk liburan Putu dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal duit tersebut.

"Yang dia tolak adalah asal muasal uang Sin$40 ribu yang dianggap uang suap. Dia maunya uang tersebut jangan dikait-kaitkan dengan tindak pidana," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan modus transfer Sudiartana merupakan cara klasik atau lama. Kemungkinan besar Sudiartana merasa nyaman dengan cara tersebut. "Saya kira ini dinamika saja. Saya lebih suka menyebutnya style aja yang di dalamnya yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model menggunakan pihak ketiga," jelas Saut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya selain Putu. Keempatnya yaitu Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan. (dtc)

BACA JUGA: