JAKARTA, GRESNEWS.COM - I Putu Sudiartana, anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengusulan 12 proyek jalan di Sumatera Barat, masih terus membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti autentik yang menjadi dasar penangkapan dirinya oleh tim Satgas KPK.

Pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin, menyebut proses tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kliennya sangat aneh dan tidak lazim karena tidak ada barang bukti berupa uang, seperti lazimnya operasi penangkapan yang kerap dilakukan oleh para pelaku korupsi.

"Sementara ini kami belum menyebut ini OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kami mengkaji ini bukan OTT, semuanya tidak ada di klien kami. Perihal ditangkap, menyuap, tidak ada," kata Burhanuddin seusai mendampingi pemeriksan kliennya oleh tim penyidik di kantor KPK, Jumat (15/7) malam.

Untuk itu pihaknya pun berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Sebab, penangkapan itu dianggap cacat hukum dan sama sekali berbeda dengan kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK sebelumnya. "Nanti kita uji lah, kita sedang mengkaji untuk mengujinya," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin bahkan membantah keberadaan bukti pengiriman uang dari bank untuk kliennya yang menjadi dasar penangkapan KPK. Ia mengklaim, kliennya sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun dan jumlah berapa pun seperti sangkaan KPK.

"Transfer tidak ada di klien kami, kami tidak pernah menerima, klien kami tidak pernah menerima berapa pun jumlahnya," ujarnya.

Mengenai uang US$40 ribu yang ditemukan KPK, Burhanuddin menyebut hal itu merupakan uang pribadi Putu dan bukan hasil korupsi. Menurutnya uang tersebut rencananya akan digunakan Putu bepergian ke luar negeri bersama keluarga.

"Uang US$40 ribu itu ditanya, itu kepentingan klien kami untuk pergi dengan keluarganya ke luar negeri. Itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini, tindak pidana juga tidak ada," tuturnya.

Terkait sangkaan KPK lainnya, dimana Putu dituding mempunyai pengaruh untuk meloloskan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat, Burhanuddin membantah, kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan proyek tersebut.

Burhanuddin juga berdalih, sebagai anggota Komisi III, kliennya tidak punya hubungan apa pun dengan pembangunan jalan yang notabene merupakan kewenangan Komisi V. Putu, kata Burhanuddin, selama ini hanya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya di komisi hukum.

"Yang ditanyakan penyidik ke klien kami kenapa menangani proyek yang lain, tapi klien kami tidak sama sekali, itu bukan kewenangan beliau untuk memutus berbagai macam karena beliau hanya Komisi III," imbuhnya.

Bahkan Burhanuddin juga membantah bahwa kliennya anggota Badan Anggaran (Banggar) seperti pemberitaan di banyak media. Sehingga, kliennya sama sekali tidak mempunyai pengaruh dan kewenangan menentukan anggaran proyek.

"Enggak, enggak, dia hanya menjelaskan kewenangan beliau sebagai anggota Komisi III, beliau bukan Banggar kemudian beliau ada keterkejutan ketika ini muncul dan bertanya kepada penyidik sebenarnya ini bagaimana," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, selain bukan pimpinan Komisi III, Putu juga bukan anggota Banggar. Putu hanya anggota biasa di Komisi III. "Ia bukan seorang pimpinan, maupun Ketua Fraksi Partai Demokrat," katanya.

Meskipun terus menerus membantah berbagai tudingan itu, namun ada beberapa hal yang diakui Burhanuddin terkait kasus yang membelit kliennya. Pertama, mengenai adanya hubungan antara Putu dengan seseorang bernama Ni Luh.

"Memang Ni Luh ada hubungan keluarga dengan Putu, tapi untuk pertanyaan selanjutnya kita belum ada, mungkin teman-teman bisa cari ke penyidik," kata Burhanuddin.

Pertanyaan yang dimaksud terkait dengan pengiriman uang yang ditujukan kepada Putu, melalui Ni Luh yang tak lain adalah keponakannya. Sehari setelah menangkap Putu, KPK memang langsung menjemput Ni Luh untuk dimintai keterangan.

Kemudian, kedua, terkait dengan nama Suhemi. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat Putu. Suhemi merupakan orang yang memberikan jaminan kepada Kepala Dinas Prasarana, Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto tentang pembangunan 12 ruas jalan.

Pada awalnya, Burhanuddin membantah kliennya punyai hubungan dengan Suhemi. "Gak ada hubungan, gak ada hubungan sama sekali, keluarga enggak, apa juga enggak," katanya.

Namun saat ditanya apakah Putu mengenal Suhemi, Burhanuddin mengamininya. "Iya, kenal," jawab Burhanuddin.

ALASAN PUTU DIRINGKUS - Penangkapan yang dilakukan terhadap Putu memang berbeda, dengan tangkap tangan yang kerap dilakukan oleh KPK sebelumnya. Alat bukti yang menjadi dasar penangkapan kasus ini adalah beberapa bukti pengiriman uang yang diduga berasal dari seorang pengusaha bernama Yogan Askan.

Yogan sendiri memang bukan orang asing bagi Putu. Ia merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat, kendaraan politik Putu ketika menjadi anggota dewan. "(Pemberian uang melalui transfer) sebesar Rp500 juta dilakukan bertahap. Pertama Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika itu.

Pemberian suap ini, kata Basaria, berkaitan dengan pengajuan rencana pembangunan tata ruang dan pemukiman untuk 12 ruas jalan di daerah Sumatera Barat agar dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 senilai Rp30 miliar.

Kronologi kejadian ini bermula pada Selasa (28/7) sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mengamankan Noviyanti dan suaminya Muchlis setelah menerima pemberian suap dari salah seorang pengusaha di daerah Petamburan, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, sekitar pukul 21.00 WIB penyidik langsung menyasar kediaman Putu Sudiartana di daerah Ulujami, Jakarta Selatan.

"Sekitar pukul 23.00 pada hari yang sama di Padang, Sumatera Barat KPK mengamankan YA (Yogan Askan). Seorang swasta bersama-sama SPT (Suprapto) yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata ruang dan Pemukiman dan kemudian dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk dilakukan interogasi sementara, kemudian mereka diterbangkan ke Jakarta," terang Basaria.

KPK kemudian juga menyasar Suhemi yang berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu (29/7). Suhemi, kata Basaria, merupakan orang kepercayaan Putu yang menjanjikan proyek tersebut lolos dalam APBNP 2016.

BACA JUGA: