JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu dalam kasus suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya semakin benderang. Marudut Pakpahan, pria yang merupakan tersangka perantara pemberian suap, mengakui uang sebesar Rp2 miliar yang diberikan petinggi PT Brantas Abipraya memang ditujukan untuk kedua jaksa itu.

Posisi Sudung dalam kasus suap Brantas Abipraya tersebut pun makin tersudut dengan adanya pengakuan Marudut itu. "Ya, untuk Pak Tomo dan Pak Sudung," kata Marudut, dalam persidangan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8).

Uang tersebut diakui Marudut sebagai "uang operasional" untuk lancarnya penyelesaian kasus PT Brantas Abipraya. Dalam perkara ini, sebenarnya Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, telah setuju menyiapkan uang Rp2,5 miliar. Tetapi Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, menyisakan Rp500 juta untuk biaya bermain golf bagi Sudung.

Jaksa KPK Kristanti Yuni Purnawanti dalam persidangan itu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Marudut yang menyebut adanya istilah "uang operasional" untuk mengurus perkara. Uang itu dalam BAP disebutkan diminta oleh Tomo.

"Poin 28, 14, 26, prinsipnya sama, seperti bantuan operasional, di ruang Pak Tomo anda tanya, Pak Tomo bilang ini sudah penyidikan dana sudah dipakai mereka, tapi ini teman saya bang, apa bisa dibantu? Lalu Pak Tomo bilang kita dalami dulu nanti kita lihat, nanti kalo bisa dibantu ya kita bantu. Kalau bisa seperti apa bang? Makanya kau tanya pada mereka apa ada bantuan operasional, berapa?" ujar Yuni membacakan BAP percakapan antara Tomo dengan Marudut.

Tetapi, Marudut justru tidak mengakui BAP yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri. Ia berdalih bahwa pernyataan itu adalah persepsi dari tim penyidik lembaga antikorupsi itu pada saat proses penyidikan.

"Itu persepsi saya berbeda sama penyidik. Jadi gini Pak, saya pemeriksaan tersangka, BAP saya sudah ada saat saya masuk sama Pak Susilo, saya hanya diperiksa tiga jam," tuturnya.

Rencana pemberian uang, menurut Marudut, dilakukan karena ia mengetahui proses hukum PT Brantas Abipraya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Padahal ketika itu belum ada satu orang pun dari pihak PT Brantas Abipraya yang dipanggil Kejati DKI Jakarta. "Iya itu sudah penyidikan, saya tanya kan belum pernah dipanggil, iya itu penyidikan, panggil aja temannya, bawa dokumen nanti kita periksa," tutur Marudut menirukan percakapannya dengan Tomo.

Tomo, kata Marudut, beralasan kasus PT Brantas Abipraya berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung. Tetapi karena jumlahnya tidak terlalu besar maka perkara itu didisposisikan ke Kejati DKI Jakarta.

Jaksa Yuni kemudian membacakan BAP milik Marudut. "BAP 26: Sudung tanya pada Tomo, apakah ada panggilan untuk Brantas? Tomo bilang iya sudah ada calling tersangka, sudah penyidikan. Saya bilang pada Tomo, apa bisa dibantu bang, Sudung jawab, ya kau bicarakanlah sama Tomo dia yang lebih tahu. Sepengetahuan saya rapat untuk membicarakan kasus Brantas," kata Yuni membacakan BAP.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pengurusan perkara PT Brantas Abipraya bukan kali ini saja di tingkat Kejaksaan Tinggi. Sebelumnya PT Brantas Abipraya juga pernah berperkara di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan juga diselesaikan dengan bantuan Marudut. "Dengan Sudung saya tidak, dengan Hidayatullah, Kajati Babel. Bukan, saya kenal saat jadi Aspidsus DKI," kata Marudut.

Hidayatullah saat ini diketahui telah pindah tugas menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Sebelumnya, ia merupakan Kajati Babel, kemudian Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Inteleijen Kejaksaan Agung.

Pengakuan Marudut bahwa ia mengenal Hidayatullah pada saat menjabat Aspidsus DKI Jakarta terasa aneh, sebab Hidayatullah sama sekali tidak pernah menduduki jabatan tersebut. Jaksa KPK mengatakan bahwa sebenarnya Hidayatullah dikenalkan kepada Marudut oleh Sudung Situmorang.

INISIATIF SENDIRI - Marudut dalam persidangan itu juga mengakui, dia mengurus kasus PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta atas inisiatif sendiri. Marudut mengaku percaya diri bisa menyelesaikan perkara itu karena sudah mengenal Sudung sejak lama.

Ihwal adanya perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI, diakui Marudut, dia ketahui saat bertemu dengan Dandung dan Joko Widiyantoro tanggal 22 Maret 2016 di lapangan golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Dandung minta bantuan Marudut untuk mengurus kasus PT Brantas Abipraya, karena dirinya kenal dengan Sudung.

"Pak Dandung tanya, itu Pak Sudung teman bapak? Kita ada panggilan di Kejati. Mereka bilang kita bingung, sepertinya kita dikerjai. Kebetulan saya kenal Sudung, saya bilang nanti saya coba. Saya bilang ke Dandung, habis ini saya ke sana (menemui Sudung)," ujar Marudut.

Marudut mengakui, dia sudah mengenal Sudung cukup lama, sekitar tahun 2012 atau 2013 saat acara Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jakarta. Saat itu Sudung masih bertugas sebagai Aspidsus Kejati Jatim. "Sementara saya kenal Tomo Sitepu waktu Pak Sudung dilantik, saya datang untuk mengucapkan selamat," kata dia.

Tanggal 23 Maret 2016, Marudut ke kantor Kejati DKI untuk bertemu Sudung. Namun saat itu Sudung akan melaksanakan rapat, sehingga Marudut memilih untuk menunggu di ruangan Tomo. Usai rapat, Marudut secara singkat menceritakan maksud kedatangannya yang ingin membantu penanganan kasus PT Brantas Abipraya.

"Setelah itu saya sampaikan ini gimana, karena Surabaya sudah ada penyidikan. Oke kalau mereka bilang dizalimi, suruh datang bawa bukti, kali bisa dipertanggungjawabkan nanti kita bantu," ujar Marudut menirukan perkataan Tomo.

Di persidangan sebelumnya, Sudung mengatakan bahwa Marudut mendatanginya untuk menyampaikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang saat ini sudah di tahap penyidikan. Saat itu Marudut cerita kalau temannya tersebut dizalimi.

"Tanggal 23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, dia bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang kawannya itu dizalimi," kata Sudung saat bersaksi pada 3 Agustus lalu.

Selain itu, Sudung juga lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya jaksa terkait hubungannya dengan Marudut. Sudung mengatakan tak tahu menahu apabila Marudut akan menyiapkan sesuatu terkait kasus yang dilaporkannya ke Sudung pada 22 Maret 2016.

"Mengenai percakapan BBM tanggal 29 Maret, selain percakapan di tanggal itu ada komunikasi lain yang diungkap?" tanya kuasa hukum terdakwa. "Tidak ada," jawab Sudung.

Kuasa hukum juga bertanya mengenai isi percakapan Blackberry Messenger (BBM) tanggal 31 Maret 2016, berbahasa Batak yang menimbulkan persepsi ganda. "Dimensi kata ´info´ ini kan sedikit ganda. Anda tahu tidak kalau Marudut akan datang membawa sesuatu?" tanya kuasa hukum terdakwa.

Lagi-lagi Sudung menjawab tidak tahu. "Saat Marudut mendatangi kantor Anda, apakah dia menjanjikan sesuatu?" kembali kuasa hukum bertanya. "Tidak ada," jawab Sudung. (dtc)

BACA JUGA: