JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi dugaan pemberian suap untuk menghentikan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyeret sejumlah petinggi Korps Adhyaksa. Sebelumnya Sudung Situmorang selaku Kajati dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu disebut-sebut terindikasi kuat terlibat dalam perkara ini.

Kemudian dalam proses persidangan muncul nama yang tak lain adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah. Ia disebut bisa membantu mengurus perkara di PT Brantas Abipraya.

Saat dikonfirmasi, Arminsyah terlihat naik pitam. "Anda baca aja berita itu, anda tahu kan orangnya?" kata Arminsyah saat mengunjungi kantor KPK, Jumat (29/7).

Arminsyah membantah bahwa dirinya dihubungi sesuai keterangan Joko Widyantoro yang merupakan Treasury Manager PT Brantas Abipraya. "Saya tidak pernah ada ditelepon, enggak kenal dia, tidak berhubungan apa-apa," kilahnya.

Arminsyah mengakui kasus PT Brantas Abipraya pada awalnya berada di bawah pimpinannya di Kejaksaan Agung. Tetapi, karena kerugian negara di bawah Rp10 miliar, kasusnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Arminsyah juga membantah dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sudah dicantumkan nama Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko. Pernyataan ini berbeda dengan pengakuan Aspidsus DKI Jakarta, Tomo Sitepu, bahwa dalam laporan awal yang berasal dari Kejagung, nama Sudi sudah tercantum.

"Gak ada itu. Pokoknya kami serahkah ke Kejati lah dan Kejati masih menangani," pungkas Arminsyah.

NAMA ARMINSYAH MUNCUL - Nama Arminsyah didengar dari salah seorang Tenaga Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman. Ia menawarkan bantuan atas kasus dugaan penyelewengan dana perusahaan tersebut yang sedang berperkara di Kejati DKI Jakarta.

Khairiansyah sendiri merupakan rekan dari Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya. Ia diundang oleh Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, untuk bertemu dalam rangka membahas kasus tersebut seraya bermain golf.

"Dia temannya Pak Sudi, kan kebetulan diundang Pak Dandung. Di situ, Pak Khairiansyah sampaikan karena sama teman, kok ada seperti ini, coba nanti saya bantu," kata Joko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/7).

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purnawati pun penasaran dan menelisik keterangan Joko. Yuni menanyakan lebih rinci bagaimana cara Khairiansyah memberikan bantuan yang dimaksud.

"Beliau punya kawan di Kejagung. Mau ditanyakan, kasus ini seperti apa sih, (tetapi) tidak disebutkan siapa (orang di Kejagung). Kemudian, saya saat jam 12 itu mau izin pulang karena mau balik kantor, tapi Pak Dandung bilang entar aja supaya tahu informasinya seperti apa," tutur Joko.

Kemudian Joko menghubungi atasannya tersebut dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, Marudut (perantara dalam kasus suap ini) mengaku kenal dengan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Kedua, menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB akan dilakukan pertemuan antara Marudut dan Sudung.

"Ketiga, kan di sini juga ada Pak Khairiansyah. Pak Khairiansyah juga mau membantu kejelasan kasusnya Pak Sudi, ada pelaporan yang ada di Kejati itu," terang Joko.

"Anda juga sampaikan ke Sudi kalau Pak Khairiansyah menelepon Jampidsus, Pak Arminsyah?" tanya Yuni. Namun Joko mengelak, ia mengaku tidak menyampaikan hal tersebut.

Tak percaya dengan pengakuan Joko, penuntut umum lantas memutarkan percakapan antara Joko dengan Sudi terkait dengan munculnya nama Arminsyah, berikut transkrip percakapan tersebut:

Joko: Saya ikut terus nih sama Pak Marudut
Sudi: Khairiansyah itu juga banyak tuh temennya
Joko: Tadi (Khairiansyah) langsung (bilang) waduh gila temen kita diginiin, kurang ajar, langsung dia telepon ke Jampidsus, Pak Armin. Kalau anak buahnya kan, disuruh, tolong dicek itu di sana. Gitu kan. Jadi, soal ini, kita kalau sampai proses itu tetap maju terus, nanti kita praperadilankan lewat kakak iparnya Pak Dandung.

BACA JUGA: