JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang kasus suap dalam penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi, yang melibatkan terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, mengungkap fakta lain. Kasus ini tidak hanya menyeret-nyeret nama dua petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kajati Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. Perkara ini juga menyerempet nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah.

Nama Arminsyah disinggung dalam percakapan Joko Widyantoro yang merupakan Treasury Manager PT Brantas Abipraya kepada pimpinan PT Brantas Abipraya. Tak hanya nama Arminsyah, persidangan tersebut juga mengungkap keberadaan Tenaga Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman. Khairiansyah dikenal sebagai auditor BPK yang sempat terlibat dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap (mantan) Komisioner KPU (Alm) Mulyana W Kusumah saat akan menyuap BPK terkait audit pengelolaan dan pertanggungjawaban dana operasional pemilu tahun 2004.  

Nama Arminsyah didengar Joko dari Khairiansyah Salman. Khairiansyah disebut-sebut sempat menawarkan bantuan terkait kasus dugaan penyelewengan dana di PT Brantas yang sedang diselidiki Kejati DKI Jakarta.

Khairiansyah diketahui merupakan rekan dari Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya. Ia diundang oleh Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, untuk bertemu dalam rangka membahas kasus tersebut seraya bermain golf.

"Dia temannya Pak Sudi, kan kebetulan diundang Pak Dandung. Di situ, Pak Khairiansyah sampaikan karena sama teman, kok ada seperti ini, coba nanti saya bantu," kata Joko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7).

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purnawati pun penasaran dan menelisik keterangan Joko. Yuni menanyakan lebih rinci bagaimana cara Khairiansyah memberikan bantuan yang dimaksud.

"Beliau punya kawan di Kejagung. Mau ditanyakan, kasus ini seperti apa sih, (tetapi) tidak disebutkan siapa (orang di Kejagung). Kemudian, saya saat jam 12 itu mau izin pulang karena mau balik kantor, tapi Pak Dandung bilang ntar aja supaya tahu informasinya seperti apa," tutur Joko.

SEBUT NAMA JAMPIDSUS - Kemudian Joko menghubungi atasannya tersebut dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, Marudut (perantara dalam kasus suap ini) mengaku kenal dengan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Kedua, menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB akan dilakukan pertemuan antara Marudut dan Sudung.

"Ketiga, kan di sini juga ada Pak Khairiansyah. Pak Khairiansyah juga mau membantu kejelasan kasusnya Pak Sudi, soal pelaporan yang ada di Kejati itu," terang Joko.

"Anda juga sampaikan ke Sudi kalau Pak Khairiansyah menelepon Jampidsus, Pak Arminsyah?" tanya jaksa Yuni. Namun Joko mengelak, ia mengaku tidak menyampaikan hal tersebut.

Tak percaya dengan pengakuan Joko, penuntut umum lantas memutarkan percakapan antara Joko dengan Sudi terkait dengan munculnya nama Arminsyah, berikut transkrip percakapan tersebut;

Joko: Saya ikut terus nih sama Pak Marudut
Sudi: Khairiansyah itu juga banyak tuh temennya
Joko: Tadi (Khairiansyah) langsung (bilang) waduh gila temen kita diginiin, kurang ajar, langsung dia telepon ke Jampidsus, Pak Armin. Kalau anak buahnya kan, disuruh, tolong dicek itu di sana. Gitu kan. Jadi, soal ini, kita kalau sampai proses itu tetap maju terus, nanti kita praperadilankan lewat kakak iparnya Pak Dandung


Penuntut umum kembali menanyakan apakah Joko mengingat percakapan tersebut. Dan Joko pun mengakuinya. Namun saat ditanya apakah maksud Khairiansyah mau membantu masalah tersebut yaitu dengan menghubungi Jampidsus Arminsyah, ia justru mengelak. "Enggak tau juga," kilahnya.

Joko sendiri mengaku bahwa ia tidak melihat secara langsung Khairiansyah menghubungi Arminsyah untuk membantu kasus ini. Hal ini pun menjadi pertanyaan penuntut umum darimana Joko mengetahui bahwa Khairiansyah menghubungi Arminsyah untuk meminta bantuan.

"Seingat saya, Pak Khairiansyah menyampaikan pada waktu itu (menghubungi Arminsyah), tapi saya enggak liat nelponnya," pungkas Joko.

KHAIRIANSYAH AKUI BANTU - Sementara itu, Khairiansyah yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ini mengakui dirinya mempunyai beberapa rekan di Korps Adhyaksa tersebut. Namun, jumlahnya tidak banyak seperti yang disebutkan oleh Sudi dan juga Joko.

"Kalau banyak (teman di Kejagung) saya enggak, tetapi kalau beberapa ada. Itu juga teman bermain golf," jelas Khairiansyah.

Khairiansyah juga mengakui bahwa dirinya sempat menawarkan pemberian bantuan bagi perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati. Hal itu dilakukan karena ia beranggapan kasus tersebut sangat tidak lazim sebab mencantumkan status tersangka pada saat proses penyelidikan.

"Pak Dandung sampaikan kepada saya, Pak Sudi kasihan karena ada surat yang memanggil staf Brantas bahwa ada kejadian pidana yang menjerat Pak Sudi. Saya lihat surat panggilannya, kok aneh, surat penyelidikan sudah sebutkan nama," terangnya.

Namun pada saat itu ia hanya menyarankan bahwa perkara ini bisa digugat melalui pra peradilan. Penuntut umum KPK lainnya Abdul Basir menanyakan jenis bantuan apa yang diberikan oleh Khairiansyah dalam perkara tersebut.

"Kejagung itu mestinya tahu hal-hal yang terjadi di Kejati. Kalau ada yang enggak benar prosesnya, tentu bisa dilaporkan ke Kejagung atau Komjak (Komisi Kejaksaan)," imbuhnya.

Khairiansyah juga keberatan atas kesaksian Joko yang menyebut dirinya menghubungi Jampidsus Arminsyah untuk menyelesaikan perkara tersebut. Ia mengklaim tidak mempunyai nomor telepon pejabat di Gedung Bundar tersebut.

"Saya tidak ada nelpon Pak Armin, karena saya enggak punya nomor Pak Armin. Dan setelah itu saya juga enggak melakukan apa-apa," kilah Khairiansyah.

Namun  saat ditanya, alasan dirinya tidak bergerak lebih jauh karena ada instruksi dari Joko. Khairiansyah mengamininya. "Iya (ada) instruksi dari Joko," ujarnya.

Selain nama Jampidsus Arminsyah, dalam percakapan tersebut juga muncul nama seorang hakim yang menurut Joko bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Gatot yang tak lain adalah kakak ipar Dandung Pamularno.

Tetapi, dalam perkara ini Gatot hanya dimintai pendapat mengenai kasus yang melilit petinggi PT Brantas Abipraya. Dan ia menyarankan agar perkara tersebut digugat ke praperadilan karena ada ketidaklaziman dalam surat pemanggilan tersebut.

BACA JUGA: