JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempercepat proses pemberkasan tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2012 La Nyalla Mattaliti. Pekan ini dijanjikan berkasnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kapala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, berkas perkara tersangka La Nyalla Mattaliti saat ini telah sampai pada tahap finalisasi oleh tim penyidik. Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk tindak pidana korupsinya telah cukup.

"Ya, pemberkasan (La Nyalla) beberapa hari ini sudah selesai. Hanya menyelesaikan masalah administrasi," kata Romy dihubungi, Senin (13/6).

Romy menuturkan tim jaksa telah mengantongi cukup bukti sehingga tak perlu lama-lama menyidangkan perkara ini. Pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka selama ini hanya lebih mememuhi syarat formilnya. Terakhir Ketua Umum PSSI non aktif ini diperiksa pada Kamis (9/6) sebagai tersangka. Ia dicecar 23 pertanyaan soal kasus korupsi penyelewengan dana hibah itu. Selain itu dia juga ditanyakan soal kasus lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun La Nyalla tidak bersedia menjawabnya.

Meskipun tidak bersedia menjawab, jaksa mengaku tak khawatir hal itu akan menghambat pembuktian di persidangan. Romy menegaskan, jaksa telah mengantongi cukup bukti dalam perkara tersebut. "Nggak apa-apa, jaksa siap buktikan LN terlibat," kata Romy.

Salah satu bukti kuat yang dimiliki jaksa berupa pemalsuan kwitansi. Antara kwitansi dan materai berbeda tahun.  La Nyalla terbukti korupsi menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana sebesar Rp 5,3 miliar kepada Bank Jatim pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu ialah Rp 1,1 miliar. Saat itu Kadin Jawa Timur mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. Namun diduga pemanfaatan dana tersebut tak sesuai peruntukan dan hasil pengembangan dana tersebut justru masuk ke kantong La Nyalla sendiri.

Sementara itu kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, mengaku gembira dengan akan dilimpahkannya berkas kliennya. Dirinya bersama tim hukum lainnya menyatakan siap membuktikan kliennya tidak melakukan korupsi.

"Kami sangat siap, kami berharap dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum terhadap persoalan ini pada diri La Nyalla," kata Fahmi dihubungi terpisah.

Fahmi kembali mengingatkan, penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. Meskipun Kejati telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Tidak sahnya La Nyalla sebagai tersangka karena putusan ada pembatalan praperadilan. Dua kali kalah, namun jaksa langsung keluarkan sprindik baru. Jaksa dinilainya abai atas putusan praperadilan tersebut.

Kuasa hukum La Nyalla lainya Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya meyakini kliennya akan bebas. Sebab dalam putusan Pengadilan Tipikor atas dua terpidana tidak disebutkan keikutsertaan La Nyalla dalam korupsi tersebut. Itulah yang jadi alasan gugatan praperadilan dikabulkan hakim.

"Ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson. Dua nama itu sudah diputuskan PN Surabaya bertanggungjawab. Pada putusan di sana, dakwaan itu disebutkan tidak ada penyertaan Pak Nyalla. Itulah yg menjadi dasar kenapa praperadilan kita sampai diterima," kata Aristo.

TAK LOGIS  - Dugaan transaksi mencurigakan bernilai ratusan miliar di rekening La Nyalla dan keluarganya, dinilai kuasa hukum mengada-ada. Sebab dalam sidang praperadilan seperti diungkap jaksa hanya sebesar Rp1,3 miliar.

"Soal TPPU kami yakin juga tidak ada masalah hukum, wajar klien kami adalah pengusaha," terang Fahmi.

Sebagai pengusaha, transaksi keuangannya di sejumlah rekening akan lebih besar. Dan itu adalah hal wajar. "Jadi kalau TPPU tidak yakin apalagi sirkulasi duit bukan duit berhenti tapi sirkulasi, dan sangat tidak logis ‎mana kala ada sirkulasi duit dikaitkan persoalan dana hibah yang menurut jawaban jaksa setidaknya Rp 1,3 sampai Rp1,1 miliar. Jadi tidak logis kalau ratusan miliar," terang Fahmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menampik dugaan transaksi ratusan miliar hanya mengada-ada. Temuan transaksi itu merupakan hasil penyidikan. Selain itu soal dugaan TPPU masih terus didalami penyidik.

"Nggak ada rekayasa. Itu semua fakta hasil penyidikan kita," terang Rum di Kejaksaan Agung.

Rum mengatakan, dari penyidikan selama ini ditemukan aliran dana hibah masuk ke rekening dua terpidana dan ke rekening La Nyalla. Dari pengembangan penyidikan dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening La Nyalla.

Rum juga menegaskan besar kemungkinan aliran dana tersebut terkait dengan kasus saat ini. Sebab dana tersebut masuk ke Kadin kemudian mengalir lagi ke rekening pribadi La Nyalla. Kemudian masuk lagi ke rekening perusahaan dan  istri,  lalu kembali lagi ke rekening La Nyalla.

Aliran dana itu diduga masuk masuk ke sejumlah bank. Dan saat ini dalam proses pembekuan untuk kepentingan penyidikan. Karena jumlahnya lebih besar dari dana hibahnya sendiri, penyidik masih memilahnya.

"Ini sedang di-tracing. Jadi transaksi ini adalah transaksi mencurigakan, nanti kita pilah-pilah, mana yang masuk ke kategori pidana dan mana yang tidak," jelas Rum.

BACA JUGA: