JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasasi yang diajukan jaksa atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti ditolak Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu membuat La Nyalla tetap bebas.

Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 itu diketok Majelis Hakim Kasasi pada tanggal 18 Juli. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.

"Amar putusan: Tolak," tulis website MA, Kamis (20/7).

Sebelumnya La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri total senilai Rp1.105.577.500. Modusnya adalah dengan menggunakan dana hibah Bank Jatim untuk Kadin untuk membeli saham Bank Jatim lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi lalu sebagian keuntungannya masuk ke kantong pribadi. Jaksa dalam kasus ini menuntut La Nyalla hukuman 6 tahun penjara.

Tetapi pada 27 Desember, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang diketuai majelis hakim Sumpeno memvonis bebas La Nyalla. Tidak terima putusan itu, jaksa pun mengajukan kasasi namun kasasi itu ditolak MA. (dtc/rm)

BACA JUGA: