JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memilih menyidangkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dibandingkan dengan Pengadilan Tipikor Surabaya. Faktor ketokohan La Nyalla yang memiliki banyak simpatisan di Surabaya dikhawatirkan mengganggu objektivitas hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, hal itu sudah pernah terbukti saat La Nyalla tiga kali mengajukan gugagan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke PN Surabaya. Dari tiga kali gugatan praperadilan itu, La Nyalla selalu menang. Tak ingin kalah telak, Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta agar sidang La Nyalla digelar di Jakarta.

Dengan begitu, kata Maruli, proses persidangan jauh dari tekanan publik dan La Nyalla menyatakan tak akan mundur. "Berdasarkan fatwa MA sidangnya di Jakarta. Hari ini kita menyerahkan berkas tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Maruli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7).

Pemindahan sidang La Nyalla diteken dalam SK Ketua MA Nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tertanggal 13 Juli 2016 tentang Penunjukkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti. Surat keputusan dari Ketua MA M Hatta Ali itu menindaklanjuti surat permohonan dari KPK tertanggal 1 Juli 2016 tentang permohonan pemindahan tempat sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.

Usulan pemindahan juga diminta Kejaksaan Negeri Surabaya dalam surat Nomor B-1592/0.5.10/Fd.1/06/2016 tertanggal 23 Juni 2016 perihal permohonan pemindahan tempat sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti. Pertimbangan memindahkan tempat persidangan La Nyalla, diantaranya Ketua KADIN Jatim yang juga Ketua Umum PSSI itu merupakan tokoh masyarakat yang mempunyai basis dukungan kuat di wilayah Surabaya.

Dengan adanya fakta itu, tidak menutup kemungkinan selama proses persidangan berpotensi terjadi tekanan, baik secara fisik maupun psikis kepada jaksa atau hakim yang menyidangkan perkara itu. Namun, di luar itu, sebenarnya ada satu lagi kekhawatiran publik atas objektivitas jalannya persidangan La Nyalla.

Keraguan muncul karena La Nyalla sendiri memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua MA Hatta Ali. Hatta sendiri mengakui bahwa La Nyalla memang keponakannya.

Terkait hal itu Maruli sendiri sempat ragu akan objektivitas hakim nantinya dalam menyidangkan La Nyalla. "Bagaimana pun juga, mereka kan menyidang gugatan keponakan atasannya," kata Maruli.

Meski begitu, Hatta Ali sendiri menjamin dirinya tidak akan mengintervensi sedikit pun proses hukum La Nyalla Mattalitti di pengadilan. "Masalah pidana, saya sebagai hakim dan pimpinan badan peradilan tertinggi, sangat aib mencampuri urusan perkaranya, karena semua ini urusan pidana pertanggungjawaban masing-masing, tidak pertanggungjawaban secara kolektif," ujar Hatta Ali.

"Apa yang didakwakan, harus dipertanggungjawabkan secara pribadi di mata hukum, sesuai saluran hukumnya," pungkas Hatta Ali.

SUPERVISI KPK - Maruli mengakui di antara alasan pemindahan sidang kasus La Nyalla, salah satunya adalah karena permintaan KPK. Kasus La Nyalla dinilai kasus yang mendapat perhatian publik di Jawa Timur. Apalagi KPK sendiri tengah menyidik dugaan keterlibatan perusahaan La Nyalla dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya.

"Kita serahkan tahap dua ke sini juga koordinasi dengan KPK. Nanti dilimpahkan ke PN jakpus juga kita koordinasi dengan KPK. Jadi KPK terus mengikuti persidangan ini di Jakarta Pusat," kata Maruli.

Selain itu, kata Maruli, Kejati dan KPK akan berkolaborasi untuk membuktikan tindak pidana La Nyalla di kasus dana hibah KADIN anggaran 2012. "Kita berkoordinasi dengan KPK, karena perkara ini termasuk supervisi KPK. Jampidsus itu menfasilitasi tempat saja," sambungnya.

Sedangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ketum PSSI nonaktif ini masih dalam proses penyidikan. Pelimpahan perkara TPPU, lanjut Maruli, menunggu proses sidang korupsi dana hibah selesai dahulu. "Ya lihat sidang ini saja dulu selesai. Satu-satu, ini selesai, baru TPPU-nya kita majukan. KPK selaku supervisi," bebernya.

Maruli membantah pelaksanaan sidang dilakukan PN Tipikor Jakarta karena Kejati selalu kalah di praperadilan PN Surabaya. Sidang dilakukan di Jakarta dikarenakan Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK. "Oh tidak, memang perkara ini dari awal KPK mensupervisi kasus yang menarik perhatian di Jawa Timur. Termasuk kasus ini," imbuhnya.

Lalu apakah karena beberapa kali La Nyalla menenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya? "Tidak. Memang dari awal KPK sudah mensupervisi kasus ini. Bukan karena praperadilan," pungkas Maruli.

Selasa (21/6) lalu, KPK juga sudah memeriksa La Nyalla di Kejaksaan Agung. Dia diperiksa terkait pembangunan dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga. Dalam kasus ini perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.

Untuk kasus pengadaan alkes RS Unair, KPK menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo, sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar dengan total nilai proyek Rp87 miliar.

Sementara, untuk kasus pembangunan RS Unair, KPK menetapkan mantan rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Fasichul selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp300 miliar.

LA NYALLA SIAP - Sementara La Nyalla tidak mempersoalkan dipindahkannya tempat persidangan dirinya. Dia mengatakan siap menghadapi tudingan Kejaksaan. "Saya mau disidang di mana saja terserah, yang penting ada kebenaran," kata La Nyalla di Kejaksaan Agung, Senin (25/7).

La Nyalla terlihat tak gentar. Dia ingin mengetahui seberapa dalam materi dakwaan jaksa nanti. "Iya sudah dilimpahkan ke JPU, makanya kita saja nanti," ujar La Nyalla.

La Nyalla juga yakin dirinya tidak akan terkena kasus TPPU. Menurutnya, perkara TPPU yang diselidiki jaksa tidak benar. "Ini tipikor, enggak ada TPPU," ucapnya.

Sedangkan, kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan. menyatakan kliennya akan mendapatkan keadilan dimanapun tempat persidangan. Diyakininya, La Nyalla tidak melakukan korupsi dana hibah KADIN.

"Ya kita ikuti saja, penetapan itu kan dasarnya keamanan katanya, ya sudah. Keadilan dimanapun bisa menang mudah-mudahan," ujar Aristo kepada media beberapa waktu lalu. (dtc)

BACA JUGA: