JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan bebas yang didapatkan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memang membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur cukup geram. Mereka terus melakukan perlawanan dengan melakukan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Untuk menindaklanjutii hal tersebut, Kejati tidak berusaha sendiri. Mereka menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas memori kasasi yang dimaksud. Terlepas dari unsur lain atas putusan ini, KPK memang mempunyai rekor sempurna membuktikan dakwaannya di pengadilan sehingga tidak ada satupun terdakwa yang lolos dari hukum.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tetap yakin, Kejati Jawa Timur mempunyai bukti kuat dalam menjerat La Nyalla. Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini pun optimis memori kasasi yang diajukan Kejati Jatim akan diterima MA, meskipun La Nyalla disebut merupakan keponakan dari  Ketua MA Hatta Ali.

"Kita yakin buktinya (sudah cukup untuk menjerat La Nyalla). Kita harap MA ketika proses ini melihat lebih dalam, tidak hanya aspek formalitas tetapi mempertimbangkan substansi dan rasa keadilan publik dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Febri di kantornya, Rabu (11/1).

Saat ditanya apakah koordinasi ini hanya sekadar membicarakan tentang memori kasasi atau justru ada indikasi penerimaan uang oleh majelis hakim, Febri enggan membicarakan ini lebih jauh. Menurutnya, untuk saat ini pihaknya dan Kejati Jatim masih fokus pada penyusunan memori kasasi. "Terkait upaya hukum yang dilakukan," ujarnya.

Febri mengatakan, tim jaksa pada Kejati Jatim menganggap, putusan bebas La Nyalla tidaklah murni. Tetapi ada argumentasi tentang vonis itu sendiri apakah lepas dari segala tuntutan hukum, tidak terbukti melakukan pidana atau memang bebas murni.

"Sementara tim meyakini konstruksi hukum yang dibangun sejak awal dan bukti yang ada ketika kasus ini diajukan ke pengadilan. Kita harap MA ketika proses ini lihat lebih dalam," ujarnya.

KPK memang turut memantau penanganan kasus La Nyalla itu dari awal. Febri menyebut KPK dari awal yakin kasus itu bisa lanjut ke persidangan karena konstruksi perkaranya cukup kuat.

"Di proses supervisi kita cukup yakin, ketika kita koordinasi dengan pihak kejaksaan, kami cukup yakin bahwa perkara ini konstruksinya cukup kuat. Sehingga dapat dilanjutkan pada proses di persidangan," jelasnya.

La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.

Jaksa penuntut umum kemudian menuntut La Nyalla dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. La Nyalla juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 miliar, setara dengan keuntungan yang diraup La Nyalla terkait penjualan IPO Bank Jatim.

Namun majelis hakim yang diketuai Sumpeno membebaskan La Nyalla. Salah satu alasan putusan bebas adalah pengembalian uang yang dilakukan La Nyalla.

ISTIMEWA SEJAK AWAL - Kasus La Nyalla ini memang sudah istimewa dan menjadi perhatian sejak awal. Sempat kabur keluar negeri, ia akhirnya berhasil digiring tim kejaksaan dan mendekam di tahanan. La Nyalla pun tak terima ia mengajukan praperadilan atas perkara yang melibatkan dirinya ini.

Tak tanggung-tanggung, tiga praperadilan yang diajukannya pun selalu menang. Kejati kemudian tidak kurang akal, mereka lantas buru-buru melimpahkan perkara ini ke tingkat penuntutan agar segera diproses persidangan Tipikor Jawa Timur.

Saat proses sidang, komisoner KPK Saut Situmorang sempat memantau persidangan ini didampingi Pelaksana harian Direktur Penuntutan, Supardi. Tak biasa memang pimpinan KPK memantau sidang apalagi bukan terkait perkara yang sedang diproses lembaganya.

Dan pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, La Nyalla pun divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Perbedaan pendapat dua hakim ad hoc yang meminta La Nyalla dihukum tidak bisa merubah keadaan karena tiga hakim karir yang diketuai Sumpeno meyakini La Nyalla tidak bersalah.

Merasa kesulitan karena terus menerus kalah dalam proses hukum baik ketika dalam praperadilan maupun ketika pokok perkara di Pengadilan Tipikor, Kejati pun melakukan koordinasi dengan KPK untuk membahas memori kasasi. Harapannya sederhana, agar kasasi diterima dan secara otomatis La Nyalla terbukti bersalah.

"Kalau sudah berkordinasi dengan KPK dan Kejagung tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Wakajati Jawa Timur Rudi Prabowo Aji sebelum meninggalkan gedung KPK, Selasa (10/1).

Rudi sendiri enggan berbicara banyak mengenai dugaan adanya aliran uang kepada majelis. "Kita tidak bahas tentang itu. Kita hanya bahas penyusunan memori aja. Penyusunan memori, alasan-alasan kita dalam pengajuan kasasinya seperti apa. Kita hanya membahas sebatas itu. Yang lain tidak kita bahas karena kita kordinasi dalam hal teknis penyusunan saja," terangnya.

TANGGAPAN MA - Menanggapi langkah hukum yang ditempuh Kejati Jatim, Ketua MA Hatta Ali meminta jaksa bersikap profesional menyikapi vonis bebas La Nyalla. Terlebih sebelumnya Kajati Jatim Maruli S Hutagalung menyebut ada faktor di luar materi hukum yang membuat La Nyalla bebas. Marulli mengatakan La Nyalla bebas karena dekat dengan orang yang punya pengadilan.

Hatta Ali pun membantah tudingan itu. "Yang namanya menduga-menduga biasa, tapi kita bicara profesional. Sebagai profesional di bidang ini harus menyadari kelemahan, di mana bukan menduga-duga," ujar Hatta Ali beberapa waktu lalu.

Hatta mengatakan tidak ada satu pun hakim yang bisa diintervensi. "Maka saya bilang hakim ini semua profesional," ujar Hatta.

Bahkan mereka tidak melihat status atau hubungan dari terdakwa dalam putusannya. "Hakim itu tidak punya pikiran karena rekan, karena keluarga. Saya kira kita tidak demikian. Sudahlah, nanti jubir saja yang menjelaskan. Saya malas menanggapi, nanti silakan jubir saja," papar Hatta.

Jubir MA, Suhadi menyambung pernyataan itu. Suhadi mengatakan La Nyalla memang betul keponakan dari ketua MA Hatta Ali. Namun pihaknya menjamin dalam perkara yang diputus kemarin tidak ada campur tangannya. "Silahkan orang lain dengar statement ini buktikan ada keterlibatan atau tidak," kata Suhadi.

Menurut Suhadi permohonan pemindahan sidang La Nyalla dari Surabaya ke Jakarta atas permintaan Kejaksaan. Bahkan permohonan tersebut disetujui oleh Ketua MA Hatta Ali.

"Permohonan proses persidangan jangan dilakukan di Surabaya, ini dikabulkan Ketua MA. Perlu diketahui hakim di Jakarta adalah hakim senior yang sudah 30 tahun pengalaman," ucap Suhadi. (dtc)

BACA JUGA: